Nunukan (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menyayangkan masih ada calon anggota legislatif (caleg) di daerah itu yang tidak memahami Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.

"Banyak caleg di Nunukan yang mengaku tidak tahu soal adanya pelarangan pemasangan atribut kampanye di sembarang tempat," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir melalui Devisi Pengawasan Rahman SP di Nunukan, Kamis.

Ia mengatakan, ketidapahaman caleg tersebut ditengarai akibat kurangnya sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2014 kepada masing-masing caleg.

Padahal, kata dia, masalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu telah seringkali disampaikan kepada parpol agar benar-benar melaksanakan ketentuan tentang pemasangan atribut sesuai zona yang telah ditentukan.

Namun pada kenyataannya, katabta, pada penertiban atribut kampanye caleg oleh Panwaslu dan Satpol PP setempat terdapat beberapa caleg yang menolak gambarnya dicabut.

Meskipun demikian, Rahman menyatakan akan tetap melaksanakan penertiban bersama dengan Pemkab Nunukan karena telah diatur dalam ketentuan bahwa seluruh tanda gambar harus ditempatkan pada zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nunukan beberapa waktu yang lalu.

Ia mengatakan, masalah penetapan zona-zona pemasangan atribut kampanye Pemilu 2014, KPU selaku penyelenggara Pemilu telah seringkali menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis.

"Hanya saja kelihatannya parpol yang tidak memberitahukan ketentuan tersebut kepada caleg-calegnya termasuk bentuk dan ukuran spanduk, dan baliho, ujar Rahman.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014