Kepala Bidang Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan Husnul Khotimah membenarkan bahwa kasus perselisihan industrial antara karyawan PT Sieber Solusi Indonesia dengan manajemen sudah selesai.

”Sudah melalui mediasi, hak-hak pekerja juga sudah diberikan,” kata Husnul, Jumat.

Begitu juga yang disampaikan Darel Hanoch yang menjadi juru bicara rekan-rekannya saat mengadu ke DPRD Balikpapan beberapa waktu yang lalu. Menurut Hanoch, mereka mendapat bayaran sesuai kesepakatan dan pun sudah juga mendapatkan surat keterangan pernah bekerja atau verklaring, juga NOC atau Non Objective Certificate atau surat keterangan perusahaan tidak keberatan bila karyawan yang bersangkutan mencari pekerjaan baru.

“Sudah selesai. Perusahaan bayar upah kami dan memberikan paklaring serta NOC (No Objective Certificate),” kata Hanoch.

Pada kesempatan terpisah kuasa hukum PT Rekadaya Enjinering Nusantara (REN), Odie Hudiyanto menegaskan bahwa Darel Hanoch dan rekan-rekannya yang sempat mengadu ke DPRD Kota Balikpapan pada Jumat 14/7 lalu bukan karyawan PT REN.

Baca juga: Disnakertrans Paser targetkan 600 tenaga kerja terserap di dunia usaha

Darel Hanoch dan rekan-rekannya adalah karyawan PT Sieber Solusi Media (SSM), sementara SSM bekerja kepada PT REN, yang selanjutnya bekerja untuk PT. Karena itulah Odie Hudiyantor selalu kuasa hukum REN berhak hadir pada mediasi para pekerja dengan SSM.

“Perselisihan hubungan industrial sudah selesai. Saya hadir langsung Senin 20 Juli lalu. Disnaker langsung mediasi,” ujarnya.

Sebelumnya pada 14 Juli lampau, Darel Hanoch dan kawan-kawannya mengadu ke DPRD Balikpapan karena gaji mereka selaku karyawan tersendat dan saat dibayar jumlahnya tidak sesuai dengan perjanjian.

Adapun saat ini PT REN berkerja di dalam proyek RDMP, juga sebagai sub kontraktor dari perusahaan yang tergabung dalam RDMP-JO.

Proyek RDMP sendiri adalah proyek peningkatan kapasitas kilang Pertamina Balikpapan, dari mampu mengolah 260.000 barel minyak per hari menjadi 360.000 barel per hari. Proyek ditargetkan selesai pada tahun 2024.

Baca juga: KPPU Balikpapan antisipasi sengketa bisnis menara telekomunikasi

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023