Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang penjambret tas yang melakukan pencurian dengan kekerasan, di mana pelaku WA (36) sempat menodongkan senjata tajam kepada korban.
 
"Tindakan kriminal yang menimpa seorang wanita berinisial LI (48) pada Senin (24/7), sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota," kata Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat menggelar Konferensi Pers di Samarinda, Jumat.
 
Ia menceritakan berawal dari korban LI sedang berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh seorang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
 
"Pelaku WA kemudian dengan cepat merampas tas yang berada di depan korban," kata Eko.
 
Lanjutnya, melihat adanya perlawanan dari korban, pelaku dan korban terlibat dalam perkelahian sengit. Mereka saling tarik-menarik tas yang dipegang oleh korban. Akibatnya, keduanya terjatuh ke jalan. Saat terjatuh, pelaku berusaha mengeluarkan sebuah badik yang disimpan di pinggangnya.
 
"Namun, keberuntungan berpihak kepada korban karena dua orang pria warga sekitar segera merespons situasi tersebut. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan menyita sebuah badik yang masih berada di pinggang pelaku," tuturnya.
 
Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti  antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna coklat dengan panjang 28 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah KT 4866 QY dan satu buah tas hitam yang merupakan barang milik korban.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WA ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat Pasal 365 ayat (1) jo 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya sembilan tahun.
 
Sedangkan kedua korban, LI dan anaknya, mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh akibat peristiwa tersebut. 
 
"LI sebagai korban menganggap tindakan pelaku sebagai perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023