Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengelaborasi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh kepastian hukum dalam menyikapi polemik pernikahan beda agama di Indonesia.

"Saya kira yang penting ada kepastian hukum dari MA, itu dulu. Selebihnya bagaimana kami elaborasi lagi nanti," kata Yaqut Cholil Qoumas usai menyambut kepulangan petugas haji di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis.

Ia mengaku baru memperoleh kabar seputar polemik pernikahan beda agama di Indonesia pada Rabu (26/7) malam.

"Itu kami kaji dulu, beritanya baru dapat kemarin, saya baru datang tadi malam. Saya harus kaji dulu, nanti saya sampaikan juga itu ke publik," katanya.

Diketahui Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) untuk melarang hakim di Indonesia mengesahkan pernikahan beda agama.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dua poin utama ketentuan itu adalah, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Akademisi: Nikah sirih ditulis di Kartu Keluarga bentuk perlindungan warga negara

Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dengan bersandar pada UU Administrasi Kependudukan, putusan MA nomor 1400/K/Pdt/1986, dan alasan sosiologis.

Sejumlah keputusan hakim mengesahkan pernikahan beda agama di antaranya terjadi pada Juni 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya untuk pasangan beragama Islam dan Kristen. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mencatatkan pernikahan tersebut.

Kemudian pada akhir November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang juga mengesahkan perkawinan sepasang pengantin beragama Islam dan Kristen.

Pengadilan Negeri Yogyakarta juga pernah mengesahkan pernikahan Islam dan Katolik.

Selanjutnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan pemohon beragama Islam dan Katolik mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

PN Jakarta Pusat pada akhir Juni 2023 juga membolehkan pernikahan beda agama terhadap pasangan beragama Kristen dan Islam.

Baca juga: Pernikahan dini di Kaltim sebanyak 1.131 anak

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023