Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menelusuri dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

"Tim pemberantasan mafia pelabuhan kejaksaan negeri melakukan penelusuran pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka yang diduga bermasalah," jelas Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra saat jumpa pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Penajam, Sabtu.

Kajari menyebut adanya potensi tersangka dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara dalam perkara dugaan penyimpangan dana pungutan retribusi pelabuhan itu.

“Penyidik terus mendalami dugaan untuk diungkap dan disajikan pada persidangan," tambahnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penelusuran pungutan dana retribusi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, apakah ada indikasi pendapatan daerah itu dipotong atau tidak disetorkan ke kas pemerintah kabupaten.

Tim penyidik menemukan indikasi pendapatan daerah berkurang dari sektor pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka sekitar Rp3 miliar dari 2019 hingga 2022.

Pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara dari retribusi pelayanan bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka berkurang karena diduga pengguna jasa pelabuhan tidak membayar retribusi.

Pelabuhan Benuo Taka yang berlokasi di Kelurahan Buluminung dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dalam tindak pidana korupsi yang terlibat ada swasta dan pegawai pemerintah pada satu kegiatan," ujarnya.

Perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik bakal lebih dalam melakukan penyidikan dugaan penyimpangan retribusi Pelabuhan Benuo Taka," ujar Agus Chandra.
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023