Samarinda (ANTARA Kaltim)- Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Kaltim dan Kaltara pada 18 September 2013, Sekretariat DPRD mengundang Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim untuk mensosialisasikan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Dua narasumber didatangkan dari BKD, yakni Kasubag Kedudukan Hukum Zaitun dan Pengelola Kesejahteraan Pegawai Rusdiana.
Sosialisasi dilaksanakan Rabu (22/1) di Gedung D Sekretariat DPRD dan dihadiri pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat Dewan. Acara dibuka Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie.
Dalam sosialisasi tersebut narasumber dari BKD memaparkan pedoman pelaksanaan tentang aturan dalam PP No.46 Tahun 2011 tersebut, sampai dengan tata cara acuan/teknis pengisian dalam penilaian prestasi kerja PNS.
Hal tersebut rangka mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja .
Karena itu perlu dilakukan penilaian prestasi kerja dengan tujuan menjamin objektivitas.
Dalam sosialisasi, kedua narasumber menyebutkan pembinaan PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat untuk mencapai hasil sesuai dengan sasaran kerja dan perilaku pegawai.
Sehingga penilaian diharapkan dapat objektif dan terukur. (Humas DPRD Kaltim/adv/hms/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Dua narasumber didatangkan dari BKD, yakni Kasubag Kedudukan Hukum Zaitun dan Pengelola Kesejahteraan Pegawai Rusdiana.
Sosialisasi dilaksanakan Rabu (22/1) di Gedung D Sekretariat DPRD dan dihadiri pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat Dewan. Acara dibuka Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie.
Dalam sosialisasi tersebut narasumber dari BKD memaparkan pedoman pelaksanaan tentang aturan dalam PP No.46 Tahun 2011 tersebut, sampai dengan tata cara acuan/teknis pengisian dalam penilaian prestasi kerja PNS.
Hal tersebut rangka mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja .
Karena itu perlu dilakukan penilaian prestasi kerja dengan tujuan menjamin objektivitas.
Dalam sosialisasi, kedua narasumber menyebutkan pembinaan PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat untuk mencapai hasil sesuai dengan sasaran kerja dan perilaku pegawai.
Sehingga penilaian diharapkan dapat objektif dan terukur. (Humas DPRD Kaltim/adv/hms/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014