Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap tersangka berinisial MIH (26) yang terlibat dalam bisnis penjualan narkoba jenis ekstasi atau ineks dan mengamankan barang bukti.
“Tersangka merupakan warga Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu (16/7), tersangka dihubungi oleh seseorang bernama BG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang memesan 50 butir ekstasi.
Setelah menerima pesanan, tersangka memberitahu pemilik ekstasi (HA), namun tidak mendapatkan jawaban, lalu tersangka memutuskan untuk mengantar 50 butir ekstasi ke teman BG di Jalan Harun Nafsi, Samarinda Seberang.
“Tersangka ditangkap saat tiba di lokasi, dan 50 butir ekstasi ditemukan dalam bungkus rokok di tangannya,” ujar Ary.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 3.717 butir ekstasi. Tersangka mengaku bahwa HA menghubunginya untuk berbisnis narkoba jenis ekstasi.
Dari hasil penyidikan diungkap, tugas tersangka adalah mengambil ekstasi dari HA dan menyimpannya hingga HA menghubunginya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di tempat yang ditentukan.
“Tersangka sudah dua kali melakukan pengambilan ekstasi atas perintah HA, yang pertama di Kecamatan Palaran dan yang kedua di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” kata Ary.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (17/7) pukul 00.05 WITA, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan K.H. Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Barang bukti yang disita, antara lain 50 butir ekstasi warna biru merek Transformers , kemudian sebanyak 3.717 butir ekstasi warna biru merk Transformers," katanya.
Ary menambahkan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok merek Marlboro merah, 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar plastik klip, 38 lembar plastik klip, 2 bungkus snack merk Tango warna biru, 1 bungkus snack merk Nabati warna coklat, 1 bungkus snack merk Sponge Crunch warna coklat, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah goodybag warna pink, 1 unit Handphone Android merk Vivo tipe Y21S warna putih, 1 unit kendaraan Honda Vario warna hitam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Tersangka merupakan warga Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu (16/7), tersangka dihubungi oleh seseorang bernama BG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang memesan 50 butir ekstasi.
Setelah menerima pesanan, tersangka memberitahu pemilik ekstasi (HA), namun tidak mendapatkan jawaban, lalu tersangka memutuskan untuk mengantar 50 butir ekstasi ke teman BG di Jalan Harun Nafsi, Samarinda Seberang.
“Tersangka ditangkap saat tiba di lokasi, dan 50 butir ekstasi ditemukan dalam bungkus rokok di tangannya,” ujar Ary.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 3.717 butir ekstasi. Tersangka mengaku bahwa HA menghubunginya untuk berbisnis narkoba jenis ekstasi.
Dari hasil penyidikan diungkap, tugas tersangka adalah mengambil ekstasi dari HA dan menyimpannya hingga HA menghubunginya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di tempat yang ditentukan.
“Tersangka sudah dua kali melakukan pengambilan ekstasi atas perintah HA, yang pertama di Kecamatan Palaran dan yang kedua di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” kata Ary.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (17/7) pukul 00.05 WITA, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan K.H. Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Barang bukti yang disita, antara lain 50 butir ekstasi warna biru merek Transformers , kemudian sebanyak 3.717 butir ekstasi warna biru merk Transformers," katanya.
Ary menambahkan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok merek Marlboro merah, 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar plastik klip, 38 lembar plastik klip, 2 bungkus snack merk Tango warna biru, 1 bungkus snack merk Nabati warna coklat, 1 bungkus snack merk Sponge Crunch warna coklat, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah goodybag warna pink, 1 unit Handphone Android merk Vivo tipe Y21S warna putih, 1 unit kendaraan Honda Vario warna hitam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023