Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Puluhan Warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, memasang patok lahan yang digarap PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII sejak Minggu lalu.

Puluhan warga dari lima RT yakni RT 1,3,4,6 dan 8 ini mengklaim perusahaan milik negara itu telah menggarap lahan mereka secara illegal.

“Aksi kami ini sebagai bentuk protes setelah warga tahu bahwa hak guna usaha PTPN XIII tak masuk dalam desa kami," kata  salah satu koordinator yang mewakili warga, Ahmad Lukman, Senin.

Menurut dia, PTPN XIII telah melakukan penggarapan dengan melewati batas izin yang dimilikinya.

Pihak perusahaan kata dia, hanya memiliki hak penguasaan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Long Pinang, Bekoso dan Pasirbelengkong.

Tetapi kenyataan di lapangan kata Ahmad Lukman, perusahaan sudah melakukan penggarapan selama lebih 19 tahun di wilayah Desa Tepian Batang yang notabene masuk Kecamatan Tanah Grogot.

"Pihak perusahaan telah membohongi kami selama 14 tahun sejak mereka membuka lahan,” kata Hadianur, perwakilan warga lainnya.

Bahkan dari data yang dimiliki warga, PTPN XIII telah menyerobot lebih dari 500 hektare di wilayah lahan milik masyarakat.

"Dulu warga masih sabar, karena dijanjikan plasma dari perusahaan. Tetapi kenyataannya sampai sekarang juga tak ada realisasi dari perusahaan,” kata Lukman, warga lainnya.

Sedikitnya delapan titik wilayah di patok oleh warga dan mereka melarang pihak perusahaan melakukan pemanenan sebelum persoalan ini berakhir dengan jelas.

“Kami akan melakukan laporan bahwa PTPN XIII daerah operasi Long Pinang telah melakukan penyerobotan terhadap lahan warga dan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin yang sah,” tegas Hadianur. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014