Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) perbaikan untuk pemilu legislatif 2014 sebanyak 176.388 pemilih.

Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Kantor KPU Paser Mastaniah, Senin mengatakan penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno anggota KPU Paser, di gedung PKK, Tanah Grogot, 17 Januari 2014.

"Rapat pleno penetapan DPT perbaikan dihadiri semua anggota KPU dan para perwakilan partai politik," kata Mastaniah, di Kantor KPU Paser.

Penetapan DPT perbaikan itu kata Mastaniah merupakan rapat pleno terakhir anggota KPU karena bertepatan dengan berakhirnya masa tugas anggota KPU periode 2008-2013.

"Mulai hari ini (Senin)) anggota KPU Paser sudah tidak bertugas ," katanya.

Selanjutnya kata dia, tugas-tugas anggota KPU Paser ditangani Sekretariat KPU.

Sementara itu, Mastaniah menjelaskan bahwa KPU masih menerima pendaftaran pemilih bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT perbaikan yang baru saja diplenokan.

"Mereka masuk dalam daftar pemilih khusus. Batas akhir  pendaftaran pemilih khusus sampai dengan 14 hari sebelum hari H pelaksanaan pemilu," kata Mastaniah.

Untuk melakukan pendaftaran yang masuk kategori pemilih khusus ujar dia, bisa dilakukan di kantor KPU Paser, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Syaratnya, membawa KTP atau surat keterangan dari RT," katanya.   (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014