Penyaluran gas elpiji tiga kilogram di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sebanyak 3,3 juta tabung telah melebihi kuota sebesar depalan persen, atau 3,1 juta tabung hingga awal pekan kedua Juli 2023.

”Itu peringatan bagi kami, Pertamina dan pemerintah kota untuk menata lagi agar kuota 2023 cukup hingga akhir tahun,” kata Humas Pertamina Patra Niaga Arya Yusa Dwicandra di Balikpapan, Kamis.

Surplus penyaluran itu, menurut Arya, diduga karena banyak pihak yang tidak berhak ikut membeli elpiji tabung "melon" itu.

Arya menegaskan, elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah pusat sehingga penyalurannya terbatas kuota yang ditetapkan.

Pertamina melakukan langkah pengawasan dan penindakan penyelewengan di lapangan, bersinergi dengan pemerintah kota, dan aparat penegak hukum.

”Kami juga minta bantuan masyarakat untuk melaporkan bila melihat penyelewengan,” kata Arya.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG-05/DJM/2022, sejumlah usaha dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram dalam proses produksinya.

Mereka adalah usaha rumah makan dan restoran dengan kategori besar, termasuk hotel. Kemudian peternakan ayam, pertanian kecuali yang diatur oleh Perpres 28/2019, serta perkebunan tembakau, usaha binatu (laundry), jasa las, dan usaha batik.

Operasi pasar
Meski sempat terdapat surplus, Pertamina tetap menggelar operasi pasar guna menghadapi kelangkaan elpiji "melon" di Balikpapan, pada 8-13 Juli 2023 menyusul ketiadaan barang energi itu pada akhir Juni hingga awal Juli.

Pertamina Patra Niaga, Pemkot Balikpapan, dan Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas menyalurkan elpiji tiga kilogram ke lima kecamatan Balikpapan, yaitu Balikpapan Selatan, Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Tengah.

Sebanyak lebih dari 7.000 tabung disalurkan dan Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas mengerahkan 11 agen anggotanya.

Penyaluran elpiji tiga kilogram bersubsidi tersebut merupakan suplai yang berasal dari dua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PSO di Balikpapan.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat dengan ekonomi mampu serta usaha-usaha yang dilarang dalam surat edaran Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menggunakan elpiji non-subsidi yaitu Bright Gas dalam kemasan tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023