Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (11/7).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser H Abdullah, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"DPRD Paser mengesahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dengan memberikan catatan atau rekomendasi," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Paser Fathurrahman,.
Ia mengatakan DPRD Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap rendahnya realisasi penyerapan anggaran yang hanya mencapai 87,02 persen.
“Ada sekitar Rp380 milyar anggaran yang tidak terserap, ini harus dievaluasi,” katanya.
Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2022,juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021.
DPRD Paser menginginkan Pemerintah Kabupaten berinovasi guna mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah serta melakukan sinkronisasi, validasi data anggaran dan realisasi dengan seluruh perangkat daerah.
Kemudian di sektor pendidikan, DPRD Paser memberikan catatan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat roadmap atau memetakan bangunan sekolah yang butuh rehabilitasi berat.
"Segera lakukan pendataan dan di masukan pada APBD Perubahan 2023, karena belanja wajib (Mandatory Spending) pendidikan sebesar 20 persen belum terpenuhi pada 2023," kata Fathurrahman.
Selanjutnya DPRD Paser merekomendasikan kepada Pemkab untuk menjalankan program kesetaraan sebagai respon terhadap statistik Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Paser pada tahun 2022 yang menunjukkan rata-rata masyarakat belum tamat SMP.
"Khususnya Disdikbud memperhatikan program yang dilaksanakan berdasarkan data masyarakat putus sekolah yang akurat," pintanya.
Fathurrahman. menambahkan DPRD Paser meminta Pemkab menyegerakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak inflasi berdasarkan hasil rekonsiliasi data penerima BLT pada Dinas Sosial, serta segera menyusun dokumen perencanaan mekanisme penyaluran BLT.
"Kepada Dinas Perikanan Paser untuk lebih cermat dalam mengusulkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai," katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan tertundanya beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur dikarenakan masuk dalam Kawasan Cagar Alam (CA), DPRD Paser memberikan mandat untuk segera melakukan proses perjanjian kerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam rangka pengelolaan kawasan Cagar Alam.
"Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk segera menginventarisir ruas-ruas jalan dan infrastruktur lainnya yang masuk dalam kawasan cagar alam sehingga perjanjian kerjasama dengan BKPSD dapat disegerakan," ujar Fathurrahman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023