Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih menyusun aturan tentang harga baru rumah subsidi, demikian disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," ujar Basuki di Jakarta, Kamis.

Peraturan Menteri Keuangan mengenai harga baru rumah subsidi, menurut Basuki, akan diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.

Kepmen PUPR tersebut berstatus sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian, pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.

Basuki mengatakan kementeriannya akan melakukan sosialisasi regulasi baru setelah keputusan menteri itu ditandatangani dengan target penerbitan aturan pada tahun ini.

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023