Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengundur masa pendaftaran ulang siswa baru dikarenakan waktunya bersamaan dengan cuti bersama hari Raya Idul Adha.

“Sesuai jadwal awal, pendaftaran ulang mulai dilaksanakan pada 28-30 Juni, karena bersamaan dengan cuti bersama, maka diundur  menjadi 3-5 Juli 2023, “ kata Kepala Disdikbud  Kabupaten Paser, M Yunus Syam di Tanah Grogot, Senin (26/6).

Ia menjelaskan, penerimaan peserta didik baru (PPDB)  sudah selesai yang dimulai pada 19-23 Juni lalu dan sekarang sudah memasuki tahap daftar ulang.

Dalam PPDB ini, kata dia, ada empat jalur penerimaan yakni jalur affirmasi, perpindahan, prestasi, dan zonasi.

Dikemukakannya, pengelompokan  penerimaan PPDB dilakukan untuk mengakomodir siswa yang ingin mendaftar melalui jalur berbeda.  Sehingga kalau tidak diterima lewat prestasi, bisa lewat zonasi, dan sebagainya.

Yunus menjelaskan, pada pelaksanaan PPDB setiap sekolah, menggunakan dua model yakni daring (online) dan luar jaringan (luring).   Baik daring maupun luring, Disdikbud Paser tetap  melakukan pendampingan  orangtua siswa untuk membantu mengatasi kendala saat pendaftaran.

“PPDB luring dilakukan guna mengatasi kendala teknis yang tidak bisa diatasi dalam sistem,” katanya.

Menurutnya, pendaftaran melalui daring dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penerimaan peserta didik baru. Sementara pendaftaran secara luring dilakukan jika terjadi kendala server atau kendala lain.

"Kami berpegang pada ketentuan undang-undang bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi baik pendaftaran melalui daring maupun luring tetap dilayani," kata Yunus.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023