Samarinda (ANTARA Kaltim) - Mantan ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal yang saat ini menjabat sebagai wakil gubernur Kaltim, Senin (6/1) lalu, mengembalikan inventaris milik DPRD berupa rumah dinas dan segala isinya.

Inventaris tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Fachruddin Djaprie  didampingi Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kaltim Pantehadi Rahmadi secara simbolis dengan menyerahkan kartu inventarisasi milik DPRD. Penyerahan dilaksanakan di rumah jabatan ketua DPRD Kaltim di Jalan Basuki Rahmad sekaligus pengecekan dan pencocokan barang sesuai kartu inventarisasi.

“Setelah dilantik menjadi wakil gubernur, Pak Mukmin secara resmi menyerahkan rumah dinas dan segala isinya. Tim tadi juga sudah langsung mengecek dan memeriksa kelengkapan isi dari rumah tersebut dan mencocokannya dengan kartu inventarisasi barang-barang yang ada. Semuanya cocok dan dikembalikan dalam kondisi baik dan lengkap,” jelas Sekwan.
 
Sekwan menyampaikan,  pengembalian aset atau inventaris milik negara tersebut merupakan kewajiban maupun tanggungjawab bagi mantan pejabat.
Pemanfaatan inventaris atau barang milik daerah adalah merupakan suatu bentuk dari perjanjian pinjam pakai. Perjanjian pinjam pakai merupakan perjanjian di mana salah satu pihak meminjamkan barang memberikan secara cuma-cuma barang kepada pihak lain untuk dipergunakan, dengan syarat bahwa barang itu harus dikembalikan sesuai waktu yang diperjanjikan.

Perjanjian pinjam pakai diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan secara khusus juga diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 â€œMemang seharusnya barang-barang negara harus dikembalikan lagi ke negara setelah dipakai. Ini merupakan contoh baik dan dapat ditiru oleh mantan pejabat-pejabat lain kelak,” ujar Sekwan. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014