Sangatta (ANTARA Kaltim)- Sebanyak 102 Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kalimantan Timur, mengikuti orientasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Drs H Bahrid Buseng, Senin, mengatakan orientasi tersebut digelar DPD Partai Golkar Kaltim bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Orientasi peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) Jakarta.

"Caleg Golkar Kaltim sangat antusias mengikuti kegiatan itu, karena memang sangat tepat dan menyangkut pelaksanaan Pemilu," katanya.

Menurut Bahrid yang juga anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 itu bermanfaat bagi caleg, karena itu mereka cukup antusias selama acara berlangsung.

Ia mengatakan, acara orientasi yang khusus dilaksanakan di Samarinda bagi calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kota Samarinda. Sedangkan untuk caleg dari kabupaten/kota akan dilaksanakan di masing-masing daerah.

Kalau dilaksanakan di masing-masing daerah, menurut dia, akan lebih bagus dan lebih tepat, selain itu juga untuk menghemat biaya. Ini bisa dilaksanakan karena di masing-masing kabupaten/kota sudah ada KPU dan Bawaslu, tinggal komunikasi saja.

"Yang pasti dengan mengikuti orientasi ini, nantinya para caleg dari Partai Golkar bisa menjalankan tahapan pemilu dengan baik dan benar tanpa menyalahi aturan lagi," kata Bahrid Buseng yang juga Caleg anggota DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bontang, Kutai Timur dan Berau.

Sementara itu, salah seorang Caleg dari Dapil Balikpapan Titik Nur Solikah mengaku tertarik dengan kegiatan orientasi yang digagas DPD Partai Golkar Kaltim itu.

"Saya sangat tertarik karena para narasumber yang menyampaikan materi cukup jelas dan mudah dipahami," katanya.

Dia mengatakan, aturan-aturan yang disampaikan itu seperti dana kampanye caleg dan dana kampanye partai juga dijelaskan dengan baik.

Begitu juga dengan aturan kampanye seperti alat peraga kampanye dan pelanggaran dijelaskan dengan sangat baik termasuk juga soal dana kampanye.

"Sebagai Caleg yang baru kami ini terjun langsung ke politik praktis, menilai apa yang dilaksanakan ini benar-benar memberikan ilmu dan wawasan yang positif dan bermanfaat," ujarnya.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014