Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku prihatin terhadap lima Lembaga Permasyarakatan (lapas) di daerah ini melebihi kapasitas dan kebutuhan dasar warga binaan tidak terpenuhi.
"Lima Lapas yang kondisinya memprihatinkan di Kaltim dan Kaltara itu adalah Lapas di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan, dan Lapas Kabupaten Nunukan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui hak dasar para narapidana dan tahanan yang tidak terpenuhi seperti kebutuhan air bersih, tempat tidur yang berdesakan, dan lainnya itu ketika tim dari Ombudsman Kaltim melakukan investigasi ke Lapas tersebut.
Ia mencontohkan untuk Lapas Kelas II A Samarinda, kapasitas normal warga binaan hanya mampu menampung 217 orang, tetapi jumlah keseluruhan warga binaannya mencapai 517 orang sehingga terjadi melebihi daya tampung sebanyak 354 orang.
Sementara di Lapas Kelas II B Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya berkapasitas 350 orang, tetapi yang terjadi kelebihan daya tampung sebanyak 403 orang, sehingga jumlah keseluruhan warga binaan mencapai 753 orang.
Untuk Lapas Balikpapan Kelas IIA, total kapasitas ruang hunian hanya mampu menampung 225 orang, tetapi kenyataannya di Lapas tersebut dihuni sebanyak 546 orang sehingga terjadi over kapasitas lebih dari 100 persen.
Demikian juga di Lapas Kelas IIA Tarakan juga demikian, ruang hunian normal pada Lapas tersebut adalah 238 orang, tetapi faktanya dihuni sebanyak 581 orang sehingga terjadi kelebihan kapasitas 100 persen lebih.
Sedangkan untuk Lapas Kelas II B Nunukan tidak terjadi kelebihan kapasitas, tetapi hak dasar kebutuhan napi dan tahanan msaih sama di Lapas lainnya yang tidak terpenuhi.
Lapas di Nunukan ini mampu menampung 471 orang tetapi hanya dihuni sebanyak 329 orang. Rincian penghuni Lapas adalah yang berstatus narapidana berjumlah 289 orang dan yang berstatus tahanan berjumlah 40 orang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Lima Lapas yang kondisinya memprihatinkan di Kaltim dan Kaltara itu adalah Lapas di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan, dan Lapas Kabupaten Nunukan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui hak dasar para narapidana dan tahanan yang tidak terpenuhi seperti kebutuhan air bersih, tempat tidur yang berdesakan, dan lainnya itu ketika tim dari Ombudsman Kaltim melakukan investigasi ke Lapas tersebut.
Ia mencontohkan untuk Lapas Kelas II A Samarinda, kapasitas normal warga binaan hanya mampu menampung 217 orang, tetapi jumlah keseluruhan warga binaannya mencapai 517 orang sehingga terjadi melebihi daya tampung sebanyak 354 orang.
Sementara di Lapas Kelas II B Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya berkapasitas 350 orang, tetapi yang terjadi kelebihan daya tampung sebanyak 403 orang, sehingga jumlah keseluruhan warga binaan mencapai 753 orang.
Untuk Lapas Balikpapan Kelas IIA, total kapasitas ruang hunian hanya mampu menampung 225 orang, tetapi kenyataannya di Lapas tersebut dihuni sebanyak 546 orang sehingga terjadi over kapasitas lebih dari 100 persen.
Demikian juga di Lapas Kelas IIA Tarakan juga demikian, ruang hunian normal pada Lapas tersebut adalah 238 orang, tetapi faktanya dihuni sebanyak 581 orang sehingga terjadi kelebihan kapasitas 100 persen lebih.
Sedangkan untuk Lapas Kelas II B Nunukan tidak terjadi kelebihan kapasitas, tetapi hak dasar kebutuhan napi dan tahanan msaih sama di Lapas lainnya yang tidak terpenuhi.
Lapas di Nunukan ini mampu menampung 471 orang tetapi hanya dihuni sebanyak 329 orang. Rincian penghuni Lapas adalah yang berstatus narapidana berjumlah 289 orang dan yang berstatus tahanan berjumlah 40 orang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014