Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan verifikasi ulang terhadap tenaga honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus CPNS.

Kepala Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, Kamis (2/1) menjelaskan, verifikasi terhadap tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lolos tes CPNS tim itu dilakukan agar lebih efektif.

Tim yang telah terbentuk kata Ahmad Usman telah mulai melaksanakan tahapan sebelum dilakukan verifikasi ulang, tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut dinilai, sudah memenuhi syarat karena telah melalui tahapan mengumuman melalui media massa pada 15-20 April 2013.

"Pada saat itu, tidak satupun masyarakat yang memberikan tanggapan, mengenai adanya K2 yang tidak memenuhi syarat," ungkap Ahmad Usman.

Setelah tidak ada tanggapan dari masyarakat lanjut dia, kemudian dilakukan proses selanjutnya dengan mengikutisertakan tenaga honorer K2 dalam tes CPNS.  

Namun, adanya laporan dari masyarakat adanya indikasi tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat, sehingga tim tetap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk lebih efektifnya kami akan melakukan verifikasi ulang setelah pengumuman CPNS atau pada Januari 2014 ini," kata Ahmad Usman.

Verifikasi ulang terhadap tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus menurut Ahmad Usman akan lebih memudahkan tim, karena hanya beberapa orang saja yang akan diverifikasi ulang.

"Tidak semua tenaga honorer K2 bermasalah karena masih ada yang memenuhi syarat administrasi," katanya.

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Karwiadi mengatakan, bagi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS tidak mudah untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus CPNS itu lanjut dia harus melengkapi berkas, seperti slip gaji dan daftar hadir selama menjadi tenaga honorer.

"Jadi, seleksi berkas juga ketat. Kalau para K2 tidak bisa melengkapi berkas itu, maka bisa digugurkan. Jadi tidak semudah yang dibayangkan," ungkap Nanang Karwiadi.

Agar lebih efektif menurut dia, verifikasi ulang tersebut sebaiknya dilakukan setelah pengumuman kelulusan.

"Hal tersebut, untuk lebih memudahkan tim dalam bekerja, karena hanya yang dinyatakan lulus yang akan mengikuiti verifikasi ulang," katanya.

JIka ada tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS terbukti menggunakan dokumen palsu, tambahnya, maka bukan hanya tenaga honorer yang dikenakan sanksi tetapi juga pejabat yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan.

"Sanksi terberat adalah pemecatan, karena telah melakukan penyelewengan kewenangan dengan menandatangani SK yang tidak seharusnya," tegas Nanang Karwiadi.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014