Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej  meresmikan Rumah Restorative Justive  dan Ruang Pojok Hukum Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda.

Restorative Justive  adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Hari ini saya berkesempatan meresmikan rumah Restorative Justive  dan Ruang Pojok Hukum Rutan Samarinda," kata Eddy  sapaan akrab Wamenkumham di Samarinda, Kamis.

Eddy didampingi Kadivpas, Kepala Rutan Samarinda beserta Jajaran meninjau poliklinik, dapur dan blok hunian, kemudian di lanjut dengan pemotongan pita peresmian Rumah Restorative Justice dan Rumah Pojok Hukum. 
 
Pada acara peresmian tersebut Wamenkumham beserta rombongan disambut meriah oleh Tim Marawis dan rebana serta penampilan Rusamband warga binaan Rutan Samarinda. 
 
"Tadi saya sempat melihat penampilan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) ketika menyambut kedatangan kami cukup menghibur," kata Eddy.
 
Dikemukakannya, hal itu suatu keberhasilan Kepala Rutan  dalam membina warga binaannya, menjadi pelaku seni di bidang kerohanian serta di bidang tarik suara dan musik.
 
"Saya mengapresiasi kinerja dari seluruh jajaran Rutan Samarinda serta dukungan dan semangat dalam mewujudkan zona integritas," katanya.
 
Sementara pada peresmian Rumah Restorative Justive oleh Wamenkumham  di dampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kumham Kalimantan Timur, Jumadi, Kepala divisi Imigrasi Santosa, Kanwil Kumham Kaltim, Arimin beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, serta Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023