Nunukan (ANTARA Kaltim) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Kalimantan Timur, Murjani Baraq mengatakan LPM wajib dilibatkan dalam merumuskan penggunaan alokasi dana desa (ADD).

"Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa telah sangat jelas keberadaan LPM ditingkat desa harus duduk bersama dengan kepala dan Badan Perwakilan Desa (BPD) membahas masalah ADD tersebut," katanya di Nunukan, Selasa .

Ia mengatakan, mengenai ADD diperkuat dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati soal petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan ADD.

"Jadi masalah penggunaan ADD itu, kepala desa harus duduk bersama dengan LPM dan BPD merumuskan penggunaannya sesuai juknis yang telah ditentukan," kata Murjani Baraq.

Dia mengakui selama ini masih banyak penyelenggara pemerintah yang memandang sebelah mata keberadaan LPM) akibat ketidaktahuannya terhadap tugas dan fungsi LPM itu sendiri.

Untuk itu dia mengharapkan perlunya sinergitas antara kepala desa, BPD dengan LPM dalam memajukan pembangunan di desa berdasarkan anggaran yang ada.

Ia berpesan kepada pengurus LPM agar pro aktif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat sehingga pemerintah bisa memberikan tugas sesuai porsi yang telah ditentukan.

"Dikhawatirkan apabila tidak mampu berbuat, maka tugas dan fungsinya dapat saja diambilalih oleh lembaga lainnya sehingga keberadaan LPM akan semakin tidak kelihatan," ujar dia.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013