Polresta Samarinda akhirnya menahan pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat menyebabkan insiden kebakaran mobil di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, di mana insiden tersebut terjadi pada Selasa (4/4) dan pelaku sempat buron
 
"Hari ini kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menyebabkan kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
 
Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KT 1222 AG terbakar pada malam itu, setelah di periksa, di dalamnya terdapat beberapa jerigen yang terbakar dan sebuah tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 100-150 liter.
 
Lanjutnya, memang pada dasarnya, mobil tersebut sengaja  digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jenis pertalite tanpa izin, melalui Pom Mini, yang mana pelaku memiliki toko kelontong yang terletak di Jalan Antasari, Samarinda.
 
"Pelaku melakukan pembelian di SPBU kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, dengan maksud dijual kembali secara eceran," ucap Ary Fadli.
 
Pada kejadian tersebut, katanya, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Jusman alias Juse (34) yang menyerahkan diri pada awal Mei 2023, dengan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
Dari peristiwa ini pun telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jerigen dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jusman disangkakan pasal 40 Ketentuan 80 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
 
"Ancaman untuk tindak pidana migas selama lima tahun dan atau ancaman pidana mengakibatkan kebakaran selama lima tahun, " tutup Ary.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023