Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menanggapi adanya usulan dari Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) untuk membentuk Pansus yang fokus membahas Jaminan Reklamasi dan Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang yang akan dibahas pada Rapat Pimpinan (Rapim).
“Mengenai usulan untuk membentuk Pansus yang fokus pada Jamrek dan CSR, tentu akan dibahas melalui rapat pimpinan DPRD Kaltim, dengan mengukur seberapa mendesak Pansus tersebut dibentuk,” kata Samsun di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan, masa kerja Pansus IP terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu memang telah berakhir dengan menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Polda Kaltim, Gubernur, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Rekomendasi tersebut menjadi target Pansus sendiri untuk menajamkan tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim, terutama perusahaan yang tidak mengikuti kaidah menambang yang benar.
“Semoga bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait yang diberikan hasil rekomendasi berdasarkan laporan akhir Pansus IP,” ujar Samsun.
Ia menuturkan, ada alternatif lain selain membentuk Pansus, yakni bisa dilakukan untuk membahas Jamrek dan CSR, yaitu melalui pembidangan masing-masing, dalam hal ini dibahas per komisi.
Lanjut Samsun, jika ingin membahas terkait legalitas pertambangan bisa melalui Komisi I, kemudian terkait tanggung jawab sosial dan program pemberdayaan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja dapat dibahas melalui Komisi IV, termasuk tanggung jawab pembangunan infrastruktur bisa melalui Komisi III. Jika itu berkaitan dengan kerja sama yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, maka dibahas melalui Komisi II.
“Dibahas per komisi juga boleh tetapi jika memang pertimbangannya lebih bagus kalau dibentuk Pansus, tidak masalah,” katanya. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Mengenai usulan untuk membentuk Pansus yang fokus pada Jamrek dan CSR, tentu akan dibahas melalui rapat pimpinan DPRD Kaltim, dengan mengukur seberapa mendesak Pansus tersebut dibentuk,” kata Samsun di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan, masa kerja Pansus IP terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu memang telah berakhir dengan menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Polda Kaltim, Gubernur, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Rekomendasi tersebut menjadi target Pansus sendiri untuk menajamkan tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim, terutama perusahaan yang tidak mengikuti kaidah menambang yang benar.
“Semoga bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait yang diberikan hasil rekomendasi berdasarkan laporan akhir Pansus IP,” ujar Samsun.
Ia menuturkan, ada alternatif lain selain membentuk Pansus, yakni bisa dilakukan untuk membahas Jamrek dan CSR, yaitu melalui pembidangan masing-masing, dalam hal ini dibahas per komisi.
Lanjut Samsun, jika ingin membahas terkait legalitas pertambangan bisa melalui Komisi I, kemudian terkait tanggung jawab sosial dan program pemberdayaan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja dapat dibahas melalui Komisi IV, termasuk tanggung jawab pembangunan infrastruktur bisa melalui Komisi III. Jika itu berkaitan dengan kerja sama yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, maka dibahas melalui Komisi II.
“Dibahas per komisi juga boleh tetapi jika memang pertimbangannya lebih bagus kalau dibentuk Pansus, tidak masalah,” katanya. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023