Samarinda (ANTARA Kaltim)- Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Kaltim melakukan bongkar-pasang rancangan peraturan daerah dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2014. Hal itu dimaksudkan agar pencapaian target kesejahteraan masyarakat melalui perangkat hukum daerah bisa segera terwujud tahun depan.

“Ini sudah masuk akhir 2013. Itu berarti banleg harus sudah bisa menyimpulkan raperda apa saja yang nantinya bisa dibahas dan diselesaikan tahun depan. Oleh karenanya maka rapat kali ini diharapkan bisa mendapat masukan berarti dari pemerintah melalui SKPD terkait,” ucap Ketua Banleg DPRD Kaltim Rakhmad Majid Gani didampingi Wakil Ketua Andarias P. Sirenden, dan Anggota Abdul Djalil Fatah, Abdurrahman Alhasni dan Hermanto Kewot, pada rapat Banleg DPRD Kaltim dengan Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Kanwil Depag Kaltim dan lainnya, Rabu (18/12).

Sejauh ini setidaknya ada delapan raperda inisiatif dewan dan tiga belas raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim sehingga berjumlah 21 raperda yang nantinya dibahas di 2014.

Setidaknya ada beberapa perubahan mulai penghapusan raperda hingga pergantian judul yang dinilai kurang menjabarkan substansi.

Dicontohkannya, Raperda Pengaturan Tower Komunikasi dihapus dari prolegda 2014 karena dinilai bukan menjadi wewenang provinsi, melainkan kabupaten/kota. Sehingga apabila diteruskan akan rancu dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Senada, Anggota Banleg DPRD Kaltim Abdul Djalil Fatah mengatakan ada perubahan seperti raperda yang awalnya berjudul Bantuan Transportasi dan Akomodasi Lokal bagi Jamaah Haji Kaltim disepakati untuk menghilangkan kata lokal.

“Kalau Bantuan Transportasi dan Akomodasi Lokal Jamaah Haji Kaltim, berarti hanya membantu ketika di daerah saja. Sementara keluhan dari pada jamaah adalah banyak yang di luar daerah, seperti di Makkah maupun di Madinah,”ucap Djalil.

Menurut aturan Departemen Agama menanggung mulai asrama hingga pulang haji, sehingga transportasi menuju asrama masing-masing daerah berbeda. Ada yang memberikan fasilitas dan ada yang menanggungnya kepada jamaah.

“Kalau memang ada peraturan daerah yang bersifat mengikat, tentu seluruh kabupaten/kota se Kaltim selaku panitia tentu akan memberikan fasilitas dan pelayanan yang sama khususnya di daerah. Intinya bagaimana memberikan rasa nyaman kepada jamaah dalam melaksanakan ibadah,” kata Djalil. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)





Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013