Samarinda (ANTARA Kaltim)- Veridiana Wang resmi menggantikan Aji Sofyan Alex sebagai anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan. Pergantian tersebut melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kaltim tentang Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sisa Masa Jabatan 2009-2014, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD, Jumat (13/12).
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Aji Sofyan Alex yang selama ini telah memberikan pengabdian dan dedikasinya pada lembaga DPRD Kaltim, khususnya pada masyarakat Kaltim, serta selamat datang dan bekerja Veridiana Wang. Semoga segera bisa bahu-membahu dengan rekan anggota dewan lainnya dalam menyelesaikan segala persoalan rakyat,†kata Wakil Ketua I DPRD Kaltim Yahya Anji saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltim Agus Santoso.
Dijelaskannya, di sisa masa jabatan yang berakhir pada 31 Agusutus 2014 mendatang atau sisa waktu sebanyak 261 hari itu, ia berharap agar dimanfaatkan untuk menuntaskan kewajiban-kewajiban sebagai anggota dewan yang belum terselesaikan.
Hal tersebut menurutnya sejalan dengan terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.64-7131 22 November 2013, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kaltim atas nama Aji Sofyan Alex dan Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 161.64-7132 pada 22 November 2013 tentang Anggota DPRD Kaltim atas nama Veridiana Wang.
Proses tersebut berdasarkan pada surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim Nomor 270/3263/KPU/VIII/2013 tertanggal 2 Oktober 2013 perihal penelitian/pemeriksaan persyaratan pengganti antar waktu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim periode 2009-2014 atas nama Veridiana Wang. Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kaltim pengganti antar waktu.
Menurut Yahya, sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 berkaitan dengan pemberhentian antar waktu dijelaskan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Selain itu anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, atas dasar pertimbangan tersebut diatas, pimpinan DPRD Kaltim melakukan proses pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2009-2014
“Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 pasal 108 ayat 1 disebutkan bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari enam bulan. Berarti pergantian antar waktu anggota DPRD tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila telah melampaui Februari 2014 mendatang,†ucap Yahya. (Umas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Aji Sofyan Alex yang selama ini telah memberikan pengabdian dan dedikasinya pada lembaga DPRD Kaltim, khususnya pada masyarakat Kaltim, serta selamat datang dan bekerja Veridiana Wang. Semoga segera bisa bahu-membahu dengan rekan anggota dewan lainnya dalam menyelesaikan segala persoalan rakyat,†kata Wakil Ketua I DPRD Kaltim Yahya Anji saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltim Agus Santoso.
Dijelaskannya, di sisa masa jabatan yang berakhir pada 31 Agusutus 2014 mendatang atau sisa waktu sebanyak 261 hari itu, ia berharap agar dimanfaatkan untuk menuntaskan kewajiban-kewajiban sebagai anggota dewan yang belum terselesaikan.
Hal tersebut menurutnya sejalan dengan terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.64-7131 22 November 2013, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kaltim atas nama Aji Sofyan Alex dan Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 161.64-7132 pada 22 November 2013 tentang Anggota DPRD Kaltim atas nama Veridiana Wang.
Proses tersebut berdasarkan pada surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim Nomor 270/3263/KPU/VIII/2013 tertanggal 2 Oktober 2013 perihal penelitian/pemeriksaan persyaratan pengganti antar waktu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim periode 2009-2014 atas nama Veridiana Wang. Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kaltim pengganti antar waktu.
Menurut Yahya, sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 berkaitan dengan pemberhentian antar waktu dijelaskan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Selain itu anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, atas dasar pertimbangan tersebut diatas, pimpinan DPRD Kaltim melakukan proses pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2009-2014
“Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 pasal 108 ayat 1 disebutkan bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari enam bulan. Berarti pergantian antar waktu anggota DPRD tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila telah melampaui Februari 2014 mendatang,†ucap Yahya. (Umas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013