Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan kesiapannya menjalankan program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) di daerah dengan menyediakan segala sarana prasarana serta sumber daya manusia yang dibutuhkan.

"Pada intinya, Kabupaten Nunukan siap melaksanakan Program BPJS ini dengan menyediakan segala kebutuhan pendukung di setiap puskesmas dan RSUD," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dr Andi Akhmad di Nunukan.

Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, peranan pemerintah daerah adalah menyediakan sarana prasanana berupa ruangan kelas III RSUD, Rumah Sakit Pratama dan puskesmas perawatan.

Kemudian, lanjut dia, pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan peralatan medis, obat-obatan dan sarana pusat kesehatan keliling, menyedikan SDM berupa dokter spesialis, bidan dan perawat yang menguasai bidang masing-masing.

Pemda juga diharsukan menyediakan sistem rujukan berjenjang yang akan diatur dalam peraturan bupati, menyiapkan dana bagi warag miskin yang tidak ditanggung BPJS dan menyosialisasikan BPJS itu sendiri kepada masyarakat setempat.

Menyongsong pelaksanaan BPJS yang dimulai pada 1 Januari 2014 itu, Andi Akhmad menegaskan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada seluruh puskesmas di daerahnya bahwa pelayanan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) berakhir pada 31 Desember 2013.

Namun dia mengharapkan pelaksanaan BPJS ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat minimal sama dengan sistem jamkesmas dan jamkesda yang telah dijalankan pemerintah selama ini.

Warga yang menjadi peserta jamkesmas ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan jamkesda ditanggung oleh APBD, katanya.

Andi Akhmad menyatakan sesuai ketentuan dalam BPJS tersebut, seluruh warga yang menjadi peserta akan ditentukan tempat pelayanan kesehatan kecuali emergency dan puskesmas sebagai gatekeeper tidak seenaknya memberikan rujukan kepada rumah sakit.

"Puskesmas di sini bertindak sebagai `Gate keeper`, artinya tidak serta merta memberikan rujukan kepada pasien," tegasnya.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013