Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satrekrim Polres) Penajam Paser Utara berhasil meringkus seorang pengecer judi togel di Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor di dampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Rio Martin Ritonga, Selasa mengatakan, selain menangkap Mamat bin Daudo (56) warga RT 08 Desa Sesulu, Kecamatan Waru polisi juga berhasil menyita barang bukti buku rekapan dan uang tunai Rp2,2 juta diduga hasil penjualan nomer judi togel.

“Kami sudah lama menerima laporan baha Mamat merupakan pelaku judi jenis togel kemudian personel melakukan penyelidikan dan menetapkan Mamat sebagai target operasi (TO),” ujarnya.

Setalah dilakukan pengawasan selama beberapa pekan, lanjut Rio, Mamat akhirnya ditangkap di kediamannya saat merekap nomor togel dan menghitung pemasukan pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Saat dilakukan penggerebakan, pelaku sedang merekap nomor dan menghitung hasil dari togel,” ungkapnya.

Namun menurut Rio, berdasarkan pemeriksaan, Mamat mengaku hanya sebagai pengepul sekaligus pengecer judi togel.

Polisi lanjut dia masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap identitas bandar judi togel tersebut.

“Dia mengaku hanya pengepul dan pengecer sehingga kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk menangkap bandar besarnya,” tegasnya.

Pebgecer judi togel itu lanjut Rio saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Penajam Paser Utara.

Pelaku kata dia telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka, tambahnya, Satresrim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya buku rekapan, telepon genggam, kupon putih (kupu) serta uang Rp2,2 juta yang diyakini hasil dari perjudian.

“Mamat kami tahan di Mapolres untuk diperiksa mengembangkan kasus ini, dan menyita beberapa barang bukti yang ada di kediamannya saat penggerebekan,” ucapnya.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013