Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan berencana segera melimpahkan berkas perkara korupsi Kepala Dinas Pertambangan, Eergi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben dan SDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, AAM ke Pengadilan Tipikor Samarinda,.
Humas Kejaksaan Negeri Nunukan, Sutriono di Nunukan, Senin mengungkapkan, berkas tersangka perkara gratifikasi proyek pembangunan kawasan perbatasan di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan tahun 2005-2006 ini telah lengkap sehingga direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda secepatnya.
"Mudah-mudahan pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Sutriono yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan ini.
Tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai Kadistamben dan SDM Kabupaten Nunukan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Nunukan guna memperlancar jalannya persidangan, katanya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan kejaksaan dengan menimbang yang bersangkutan seorang residivis yakni pernah ditahan tersangkut kasus narkotika sehingga dikhawatirkan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran persidangan.
"Tersangka saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Nunukan di Lapas Nunukan untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Sutriono.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan ini, sesuai berkas penyidikan Polda Kaltim, tersangka dijerat pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal yang dikenakan penyidik, tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling tinggi 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta, kata Sutriono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Humas Kejaksaan Negeri Nunukan, Sutriono di Nunukan, Senin mengungkapkan, berkas tersangka perkara gratifikasi proyek pembangunan kawasan perbatasan di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan tahun 2005-2006 ini telah lengkap sehingga direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda secepatnya.
"Mudah-mudahan pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Sutriono yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan ini.
Tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai Kadistamben dan SDM Kabupaten Nunukan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Nunukan guna memperlancar jalannya persidangan, katanya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan kejaksaan dengan menimbang yang bersangkutan seorang residivis yakni pernah ditahan tersangkut kasus narkotika sehingga dikhawatirkan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran persidangan.
"Tersangka saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Nunukan di Lapas Nunukan untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Sutriono.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan ini, sesuai berkas penyidikan Polda Kaltim, tersangka dijerat pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal yang dikenakan penyidik, tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling tinggi 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta, kata Sutriono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013