Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap dua pria berinisial EN dan SN yang merupakan kurir pengantar narkoba, saat hendak bertransaksi, yang kemudian berhasil menyita barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.

“Kami baru saja menangkap dua kurir narkoba, di mana saat diamankan, EN dan SN sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani,  Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 22.45 WITA,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.

Ia menuturkan, saat hendak ditangkap, SN terlihat melempar tisu ke atas atap, lalu saat diperiksa terdapat satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa tiga ponsel.

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan ditemukan satu kilogram sabu yang disimpan di rumah pelaku SN.

Kapolresta terus mengatakan, sabu tersebut ditemukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama. Sabu tersebut tersimpan di dalam kresek hitam yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 1007,68 gram bruto.

“Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram bruto sabu tersebut dengan mengajak EN,” sebut Ary.

Terus dikatakannya, mereka sepakat untuk membagi hasil penjualan tersebut, yaitu SN sebesar Rp700 ribu dan EN Rp300 ribu.

Perwira menengah alumni Akpol Angkatan 2000 itu terus mengatakan, barang haram itu merupakan titipan dari salah seorang yang mengarahkan keduanya. Seorang yang disebut sebagai Mr  X yang saat ini  berada di Sulawesi.

“SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr  X. Sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan, merupakan sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr X,” terang Ary.

Kapolresta Samarinda menyatakan akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, dan  ternyata Mr X ini memiliki beberapa keterkaitan dengan kasus-kasus yang sudah ditangani sebelumnya.

"Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dr SN," tandas Ary.

Dikatakannya, untuk kasus ini sendiri, SN sudah mengenal Mr  X ketika mereka mendekam di penjara pada 2016 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023