Anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) dari APBD 2024 diproyeksi senilai Rp68,73 miliar untuk berbagai program pembangunan yang berkesinambungan, karena pihaknya menerapkan prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan.
"Anggaran senilai Rp68,73 miliar tersebut sebesar 50,37 persen atau Rp34,62 miliar untuk program penunjang, kemudian 49,63 persen atau Rp34,11 miliar untuk pembangunan perkebunan," ujar Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda di Samarinda, Minggu.
Untuk penggunaan anggaran pada 2023 ini berbagai program dan kegiatan masih berjalan sehingga realisasinya tentu masih jauh dari 20 persen, sedangkan realisasi untuk 2022 lebih dari 90 persen, kemudian ada dana silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dan beberapa kegiatan yang memang bukan kewenangan Disbun Kaltim.
Selain itu, pada 2022 lalu capaian indikator kinerja utama Disbun Kaltim juga banyak yang melebihi target, sehingga ia berharap untuk kinerja tahun anggaran 2024-2026 dapat mencatatkan hasil yang kembali positif.
Sebelumnya, saat pemaparan program dalam Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja (Renja) Disbun Kaltim di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, ia menjelaskan bahwa Disbun Kaltim mencanangkan lima program utama dan satu pendukung pada masa kerja 2024-2026.
Lima program utama itu adalah peningkatan daya saing sumber daya manusia, percepatan transformasi ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
"Penyusunan Renja Disbun Kaltim digelar sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Renja tersebut akan menjadi kerangka acuan dalam berbagai kegiatan Disbun Kaltim selama masa tahunan berjalan," katanya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, yakni bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2023 dan daerah otonom baru.
"Pesannya adalah pada masa transisi pemerintahan tahun 2024-2026, maka kegiatan pembangunan di daerah harus tetap terarah dan berkesinambungan, maka perlu adanya renja tersebut," katanya.
Dalam penyusunannya, renja yang dipaparkan Asmirilda ini mengacu pada Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kaltim dan Rencana Strategis (Renstra) 2023-2024 Disbun Kaltim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Anggaran senilai Rp68,73 miliar tersebut sebesar 50,37 persen atau Rp34,62 miliar untuk program penunjang, kemudian 49,63 persen atau Rp34,11 miliar untuk pembangunan perkebunan," ujar Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda di Samarinda, Minggu.
Untuk penggunaan anggaran pada 2023 ini berbagai program dan kegiatan masih berjalan sehingga realisasinya tentu masih jauh dari 20 persen, sedangkan realisasi untuk 2022 lebih dari 90 persen, kemudian ada dana silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dan beberapa kegiatan yang memang bukan kewenangan Disbun Kaltim.
Selain itu, pada 2022 lalu capaian indikator kinerja utama Disbun Kaltim juga banyak yang melebihi target, sehingga ia berharap untuk kinerja tahun anggaran 2024-2026 dapat mencatatkan hasil yang kembali positif.
Sebelumnya, saat pemaparan program dalam Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja (Renja) Disbun Kaltim di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, ia menjelaskan bahwa Disbun Kaltim mencanangkan lima program utama dan satu pendukung pada masa kerja 2024-2026.
Lima program utama itu adalah peningkatan daya saing sumber daya manusia, percepatan transformasi ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
"Penyusunan Renja Disbun Kaltim digelar sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Renja tersebut akan menjadi kerangka acuan dalam berbagai kegiatan Disbun Kaltim selama masa tahunan berjalan," katanya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, yakni bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2023 dan daerah otonom baru.
"Pesannya adalah pada masa transisi pemerintahan tahun 2024-2026, maka kegiatan pembangunan di daerah harus tetap terarah dan berkesinambungan, maka perlu adanya renja tersebut," katanya.
Dalam penyusunannya, renja yang dipaparkan Asmirilda ini mengacu pada Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kaltim dan Rencana Strategis (Renstra) 2023-2024 Disbun Kaltim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023