Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahrudin M Noor meminta pemerintah kabupaten setempat segera mengisi 11 posisi jabatan yang hingga kini masih kosong.

"Pemerintah kabupaten harus optimalkan pelayanan dengan mengisi jabatan kosong yang belum diisi pejabat definitif di sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah)," tegas Syahrudin M Noor di Penajam, Rabu.
 
Jabatan-jabatan kosong, katanya, harus segera diisi pejabat definitif agar kinerja pemerintah kabupaten dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal.
 
Pimpinan definitif sangat dibutuhkan dalam mengambil kebijakan pada organisasi pemerintahan agar tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dapat berjalan maksimal, paparnya.
 
Pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Penajam Paser Utara (ANTARA/Bagus Purwa)
 
Apabila jabatan dibiarkan terlalu lama kosong, katanya, akan mempengaruhi peningkatan layanan publik dan kinerja instansi.
 
"Jabatan kosong harus segera diisi terutama jabatan eselon II sebagai penanggung jawab di satu OPD," kata dia.
 
Jabatan yang kosong, di antaranya kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Inspektorat.
 
Kemudian, kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera melakukan proses pengisian jabatan tersebut karena masa jabatan kepala daerah setempat bakal berakhir pada September 2023.
 
Pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Penajam Paser Utara (ANTARA/Bagus Purwa)

Sesuai regulasi, ujarnya,  kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Adv)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023