Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengimbau perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan masing-masing tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti Lebaran dimajukan,” kata dia di Samarinda, Senin.

Mantan legislator Kaltim dan Senayan itu, menegaskan THR satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan nasional.

Oleh karena itu, diimbau kepada perusahaan dapat memberikan kewajiban dengan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu.

“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Lebaran, THR karyawan harus sudah dibayarkan perusahaan.

“Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 (Lebaran, red.) sudah membayarnya,” kata dia.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, lanjut Rozani, tentu ada sanksinya berupa sanksi administratif.

“Walaupun demikian, kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku," kata dia.

Dia mengatakan dengan pembayaran THR tepat waktu maka perusahaan tersebut dinilai telah bertanggung jawab pada kesejahteraan para karyawannya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023