Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menginstruksikan kepada Disnakertrans tingkat kabupaten/kota untuk segara menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti supaya mempersiapkan Posko Pengaduan THR di daerah masing-masing,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Sabtu.
Dijelaskannya, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah-daerah Kaltim yang berfungsi untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.
Lanjutnya, posko tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
“Hari ini kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II dan pihak kami sedang membuat draft Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR untuk segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing kabupaten/kota,” ujar Rozani.
Ia menyampaikan bahwa THR boleh saja dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu lebaran, artinya tidak perlu menunggu tujuh hari sebelum hari raya, jika memang sudah siap, tidak perlu ditahan-tahan, karena itu memang hak tenaga kerja dan buruh yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Dia menambahkan, para pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR, yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan, dan pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Ia memaparkan, penyaluran THR kepada pekerja tidak boleh diberikan dengan dicicil, melainkan secara penuh dengan nilai satu bulan gaji pokok bagi yang sudah masa kerja setahun atau lebih, dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka pemberian THR disesuaikan sesuai proporsi.
“Bagi perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR, maka tentu pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan maka konsekuensi terburuk adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,” tandas Rozani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti supaya mempersiapkan Posko Pengaduan THR di daerah masing-masing,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Sabtu.
Dijelaskannya, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah-daerah Kaltim yang berfungsi untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.
Lanjutnya, posko tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
“Hari ini kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II dan pihak kami sedang membuat draft Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR untuk segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing kabupaten/kota,” ujar Rozani.
Ia menyampaikan bahwa THR boleh saja dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu lebaran, artinya tidak perlu menunggu tujuh hari sebelum hari raya, jika memang sudah siap, tidak perlu ditahan-tahan, karena itu memang hak tenaga kerja dan buruh yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Dia menambahkan, para pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR, yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan, dan pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Ia memaparkan, penyaluran THR kepada pekerja tidak boleh diberikan dengan dicicil, melainkan secara penuh dengan nilai satu bulan gaji pokok bagi yang sudah masa kerja setahun atau lebih, dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka pemberian THR disesuaikan sesuai proporsi.
“Bagi perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR, maka tentu pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan maka konsekuensi terburuk adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,” tandas Rozani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023