Kapolres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur AKBP Heri Rusyaman menegaskan akan terus mendalami kasus pengangkutan kayu jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau ilegal yang terjadi awal Maret 2023.
“Kami masih terus telusuri untuk mendalami kasus tersebut," kata Kapolres AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar di Barong Tongkok, Jumat.
Ia menjelaskan, pada awal Maret lalu, jajaran Polres Kutai Barat menangkap tiga orang dan dua unit truk berisi 16 meter kubik kayu meranti merah (Shorea laevis) di jalan poros antara Kampung Melapeh Baru-Tuntung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat.
“Ketika kami hentikan dua unit truk tersebut untuk melihat dokumen dari kayu yang mereka angkut, namun tidak ada yang bisa menunjukkan surat-surat resmi dari kayu yang mereka bawa,” kata AKBP Heri Rusyaman.
Ia menegaskan, membawa kayu bernilai ekonomis tinggi, seperti kayu jenis meranti dan juga kayu jenis lainnya yang rawan terancam punah, harus mengantongi sejumlah izin.
Heri Rusyaman menyebutkan setelah disahkannya UU Cipta Kerja, setiap pengangkutan kayu oleh masyarakat setidaknya harus dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang diterbitkan oleh pemilik lahan di mana kayu itu berasal. Setidaknya harus ada Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu yang diterbitkan oleh kepala desa dari tempat kayu diambil.
Lanjutnya, para pelaku pengangkut kayu ilegal berinisial RL (45), MR (45) dan FR (38) adalah bukan warga Kutai Barat, tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 88 ayat 1 huruf a yang telah diubah dalam Pasal 4, Pasal 17 angka (13) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Heri Rusyaman menambahkan dalam kasus seperti ini, biasa banyak pihak yang terlibat. Ada sejumlah orang yang turut bertanggungjawab selain dari mereka yang menjadi sopir atau kenek dari truk pengangkut.
"Mereka yang terlibat itu biasanya pihak yang memberi modal atau cukong, ada yang masuk hutan menebang pohonnya, dan seperti ketiga tersangka, mengangkut kayu dari hutan ke tempat pengolahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023