Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menambah 2 inisiatif model inisiatif dalam pengelolaan ekosistem guna mewujudkan pembangunan hijau dari sebelumnya 11 model, sehingga saat ini memiliki 13 inisiatif model dalam pembangunan yang ramah lingkungan.
"Pemprov Kaltim terus mengembangkan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, salah satunya melalui Kesepakatan Pembangunan Hijau atau Green Growth Compact (GGC)," ujar Sekretaris Dewan Daerah Perubahan Iklim Kaltim Profesor Soeyitno Soedirman di Samarinda, Kamis.
Sebanyak 2 inisiatif model ini diterapkan di dua kabupaten, yakni di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian di Danau Mesangat, Kecamatan Long Mesangat dan di Danau Kenohan Suwi, Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur.
"Berdasarkan hasil telaah dan analisis, ekosistem lahan basah Mesangat-Suwi dan ekosistem lahan gambut Muara Siran disepakati menjadi tambahan dari 11 inisiatif model yang sudah terbentuk berdasarkan Kesepakatan Pembangunan Hijau," katanya.
Sedangkan ke-11 inisiatif model yang dikembangkan oleh Kaltim sejak 2016 hingga 2022 tersebut adalah Program Karbon Hutan Berau, Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund, Perkebunan Berkelanjutan, Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Wehea-Kelay.
Perhutanan Sosial, Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Program Kampung Iklim (Proklim), Kemitraan Pengelolaan Kawasan Delta Mahakam, Implementasi Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan (Sigap), Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun, Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Kota Balikpapan.
Menurutnya, GGC merupakan aksi kolaboratif yang menggandeng berbagai pihak baik pemerintah, swasta, lembaga non-pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat adat hingga masyarakat sipil, untuk mempercepat pencapaian tujuan Pembangunan Kaltim Hijau.
Implementasi Kesepakatan Pembangunan Hijau di Kaltim berada di bawah koordinasi DDPI Kaltim, kemudian didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara, berhasil mengembangkan belasan inisiatif model pengelolaan sumber daya alam berbasis tapak, bentang alam, dan yurisdiksi.
Sedangkan terkait 2 inisiatif model yang baru ditetapkan, hal ini diterapkan pada ekosistem lahan basah, yakni kawasan yang memiliki genangan atau wilayah penyimpanan air yang memiliki karakteristik daratan dan perairan.
Disebut ekosistem lahan basah apabila memiliki lima kriteria, pertama adalah ekosistem unik dan/atau berbagai tipe vegetasi, kedua adalah memiliki habitat burung air dan/atau burung migran, habitat jenis satwa terancam punah.
Ketiga adalah memiliki endemik dan/atau dilindungi, keempat adalah memiliki tempat pencadangan air bersih bagi kawasan sekitarnya, dan yang kelima adalah memiliki nilai ekonomi, ilmiah, spiritual/budaya dan jasa ekosistem lain.
"Ekosistem lahan basah yang menonjol adalah hutan rawa, riparian, dan rawa gambut. Ekosistem gambut berperan penting untuk menjaga keseimbangan tata air, cadangan karbon, hingga habitat keanekaragaman hayati," ujar Soeyitno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Pemprov Kaltim terus mengembangkan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, salah satunya melalui Kesepakatan Pembangunan Hijau atau Green Growth Compact (GGC)," ujar Sekretaris Dewan Daerah Perubahan Iklim Kaltim Profesor Soeyitno Soedirman di Samarinda, Kamis.
Sebanyak 2 inisiatif model ini diterapkan di dua kabupaten, yakni di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian di Danau Mesangat, Kecamatan Long Mesangat dan di Danau Kenohan Suwi, Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur.
"Berdasarkan hasil telaah dan analisis, ekosistem lahan basah Mesangat-Suwi dan ekosistem lahan gambut Muara Siran disepakati menjadi tambahan dari 11 inisiatif model yang sudah terbentuk berdasarkan Kesepakatan Pembangunan Hijau," katanya.
Sedangkan ke-11 inisiatif model yang dikembangkan oleh Kaltim sejak 2016 hingga 2022 tersebut adalah Program Karbon Hutan Berau, Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund, Perkebunan Berkelanjutan, Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Wehea-Kelay.
Perhutanan Sosial, Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Program Kampung Iklim (Proklim), Kemitraan Pengelolaan Kawasan Delta Mahakam, Implementasi Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan (Sigap), Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun, Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Kota Balikpapan.
Menurutnya, GGC merupakan aksi kolaboratif yang menggandeng berbagai pihak baik pemerintah, swasta, lembaga non-pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat adat hingga masyarakat sipil, untuk mempercepat pencapaian tujuan Pembangunan Kaltim Hijau.
Implementasi Kesepakatan Pembangunan Hijau di Kaltim berada di bawah koordinasi DDPI Kaltim, kemudian didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara, berhasil mengembangkan belasan inisiatif model pengelolaan sumber daya alam berbasis tapak, bentang alam, dan yurisdiksi.
Sedangkan terkait 2 inisiatif model yang baru ditetapkan, hal ini diterapkan pada ekosistem lahan basah, yakni kawasan yang memiliki genangan atau wilayah penyimpanan air yang memiliki karakteristik daratan dan perairan.
Disebut ekosistem lahan basah apabila memiliki lima kriteria, pertama adalah ekosistem unik dan/atau berbagai tipe vegetasi, kedua adalah memiliki habitat burung air dan/atau burung migran, habitat jenis satwa terancam punah.
Ketiga adalah memiliki endemik dan/atau dilindungi, keempat adalah memiliki tempat pencadangan air bersih bagi kawasan sekitarnya, dan yang kelima adalah memiliki nilai ekonomi, ilmiah, spiritual/budaya dan jasa ekosistem lain.
"Ekosistem lahan basah yang menonjol adalah hutan rawa, riparian, dan rawa gambut. Ekosistem gambut berperan penting untuk menjaga keseimbangan tata air, cadangan karbon, hingga habitat keanekaragaman hayati," ujar Soeyitno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023