Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser saat ini sedang  memverifikasi dokumen calon jemaah haji tahun 2023 untuk pengusulan pembuatan paspor haji  sambil menunggu kuota resmi jemaah haji reguler untuk daerah itu dari Kemenag Kaltim. 

“Dokumen calon jemaah haji lagi diverifikasi untuk pengusulan pembuatan paspor, " kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Paser, Abdurrahman, di Tanah Grogot, Rabu.

Adapun dokumen yang diverifikasi meliputi  KTP, kartu keluarga, akta lahir, dan buku nikah.
  
Abdurrahman mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan kuota haji reguler untuk wilayah Kaltim sebanyak 2.586 orang, namun kuota untuk kabupaten/kota saat ini belum diputuskan.

“Berdasarkan informasi  pekan ini sudah diketahui berapa kuota haji untuk Kabupaten  Paser,” ujarnya. 

Ia menuturkan, jika telah ditetapkan jumlah  kuota jemaah untuk Kabupaten Paser, maka Kemenag segera mengusulkan pembuatan paspor ke imigrasi untuk diproses bagi calon jemaah haji. 

Lanjutnya untuk pembuatan visa dilakukan  di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT), yang berada di depan kantor Kemenag Paser. 

“Calon jemaah tidak perlu ke Balikpapan, pengurusannya hanya di gedung PLHUT, kami yang akan mendatangkan petugas imigrasi ke sini,” ucapnya. 
 
Dikemukakannya, untuk pengurusan visa pada tahun 2023 ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yakni perekaman biometrik yang menjadi syarat penerbitan visa haji. 

“Perekaman biometrik  melalui aplikasi Saudi Visa Bio,” ujarnya.

Abdurrahman. menyebutkan, pada tahun 2022 lalu,  Kabupaten Paser mendapat kuota haji sebanyak 112 orang, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah mengingat saat ini sudah tidak lagi dalam masa pandemi. Di masa normal kuota haji Kabupaten Paser sebanyak 233 orang.

“Itu belum termasuk satu persen kuota untuk calon jemaah haji lansia,” tutup Abdurrahman.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023