Jakarta (ANTARA Kaltim)- Sebagai kawasan perbatasan Sebatik dituntut untuk menjadi daerah yang mandiri, maju dan berkembang serta digadang-gadang sebagai miniatur Singapura. Namun, semua itu akan sulit tercapai dikarenakan pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sebatik belum mendapat restu dari pemerintah pusat.
Padahal, jika dirunut pengajuan DOB Sebatik jauh lebih dulu dilakukan pusat daripada Provinsi Kalimantan Utara. Kendati demikian, pusat tampaknya melihat dari sisi politik yang berbeda. Jadi wajar jika masyarakat dan semua pihak yang menginginkan agar salah satu garda terdepan Indonesia itu bisa berkembang.
Salah satu dukungan datang dari Komisi I DPRD Kaltim dengan mendatangi Senayan sebagai upaya mencari dukungan. Dalam rapat audiensi dengan Komisi II DPR, wakil rakyat di pusat tersebut berjanji mendukung dan membantu Sebatik.
“Mulai dari menteri hingga presiden sudah pernah berkunjung ke Pulau Sebatik.Sayangnya hingga saat ini belum ada perubahan yag berarti. Oleh sebab itu Komisi I berinisiatif melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR agar mendapat dukungan,†ucap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Hermanto Kewot pada rapat audiensi Komisi II DPR dengan beberapa daerah yang menyampaikan aspirasi pemekaran DOB, seperti Sebatik, Kabupaten Luwu di Sulteng, Kabupaten Noni di Papua dan Kabupaten Nayan Kalbar, Kamis (21/11).
“Selama ini pemerintah pusat hanya memberikan janji manis tanpa kenyataan. Kalau saja para pejabat merasakan hal yang sama dengan masyarakat yang tinggal di Sebatik maka dipastikan Sebatik saat ini sudah menjadi salah satu daerah otonomi baru,†ulas Kewot
Tak heran Komisi I terus berjuang dengan berbagai cara termasuk dengan tidak henti-hentiya memberikan pemahaman dan informasi agar dapat meyakinkan pemerintah pusat sehingga masyarakat Sebatik bisa merasakan kesejahteraan.
Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Arsyad Thalib. Ia mempertanyakan mengapa usulan DOB Sebatik belum masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang DOB untuk masa persidangan keempat DPR saat ini.
Komisi I meminta agar Sebatik masuk dalam usulan pembahasan RUU DOB pada masa persidangan 2013 karena segala persyaratan untuk pemekaran sudah dipenuhi sesuai PP Nomor 78. Bahkan sudah kesekian kali Komisi II DPR dan Depdagri mendampingi tim pemekaran Sebatik menyampaikan berkas persyaratan yang diperlukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yakni PP No. 77 dan UU No.32/2004.
“Menjelang pertemuan dengan Komisi II saya sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Pak Priyo Budi Santoso asal Fraksi Golkar. Beliau adalah koordinator Komisi II, dan sudah mengetahui masalah Sebatik yang akan diusulkan jadi DOB pada saat DOB Kaltara dibahas. Beliau berharap bisa cepat terwujud karena Sebatik yang letaknya sangat stategis berada di garis terdepan Indonesia dengan Tawau, Malaysia,†beber Arsyad Thalib.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengaku usulan pemekaran yang masuk ke Komisi II sudah mencapai 200 lebih. Namun demikian kalau boleh jujur, katanya, komisi II hanya dapat jatah rasioal enam daerah mengingat kondisi keuangan negara.
“Komisi II merasa tertekan dengan kondisi pemberitaan yang tidak memihak dan mendeskreditkan dengan menggiring opini publik pada kesesatan. Yakni dengan menyatakan bahwa banyaknya pemekaran merupakan bagian dari politik kepentingan para elite saja, bukan lahir dari keinginan masyarakat,†tutur Agun didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
Tentu yang menjadi prioritas adalah bagi daerah yang mengusulkan usulan harus melengkapi berkas-berkas pendukung sebagaimana peraturan perundang undangan, dan jelas tidak menjadikan momen itu sebagai ajang kepentingan kelompok atau golongan.
Terkait dengan Sebatik, katanya, memang perlu untuk menjadi daerah yang diprioritaskan mengingat presiden pun telah berkunjung dan melihat bagaimana kondisi rill masyarakat di daerah ini. Kendati demikian tetap saja Komisi II tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama semua pihak agar tujuan bisa tercapai. Terutama bantuan dan ketegasan dari pemerintah pusat. (Humas DPRD Kaltimadv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Padahal, jika dirunut pengajuan DOB Sebatik jauh lebih dulu dilakukan pusat daripada Provinsi Kalimantan Utara. Kendati demikian, pusat tampaknya melihat dari sisi politik yang berbeda. Jadi wajar jika masyarakat dan semua pihak yang menginginkan agar salah satu garda terdepan Indonesia itu bisa berkembang.
Salah satu dukungan datang dari Komisi I DPRD Kaltim dengan mendatangi Senayan sebagai upaya mencari dukungan. Dalam rapat audiensi dengan Komisi II DPR, wakil rakyat di pusat tersebut berjanji mendukung dan membantu Sebatik.
“Mulai dari menteri hingga presiden sudah pernah berkunjung ke Pulau Sebatik.Sayangnya hingga saat ini belum ada perubahan yag berarti. Oleh sebab itu Komisi I berinisiatif melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR agar mendapat dukungan,†ucap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Hermanto Kewot pada rapat audiensi Komisi II DPR dengan beberapa daerah yang menyampaikan aspirasi pemekaran DOB, seperti Sebatik, Kabupaten Luwu di Sulteng, Kabupaten Noni di Papua dan Kabupaten Nayan Kalbar, Kamis (21/11).
“Selama ini pemerintah pusat hanya memberikan janji manis tanpa kenyataan. Kalau saja para pejabat merasakan hal yang sama dengan masyarakat yang tinggal di Sebatik maka dipastikan Sebatik saat ini sudah menjadi salah satu daerah otonomi baru,†ulas Kewot
Tak heran Komisi I terus berjuang dengan berbagai cara termasuk dengan tidak henti-hentiya memberikan pemahaman dan informasi agar dapat meyakinkan pemerintah pusat sehingga masyarakat Sebatik bisa merasakan kesejahteraan.
Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Arsyad Thalib. Ia mempertanyakan mengapa usulan DOB Sebatik belum masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang DOB untuk masa persidangan keempat DPR saat ini.
Komisi I meminta agar Sebatik masuk dalam usulan pembahasan RUU DOB pada masa persidangan 2013 karena segala persyaratan untuk pemekaran sudah dipenuhi sesuai PP Nomor 78. Bahkan sudah kesekian kali Komisi II DPR dan Depdagri mendampingi tim pemekaran Sebatik menyampaikan berkas persyaratan yang diperlukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yakni PP No. 77 dan UU No.32/2004.
“Menjelang pertemuan dengan Komisi II saya sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Pak Priyo Budi Santoso asal Fraksi Golkar. Beliau adalah koordinator Komisi II, dan sudah mengetahui masalah Sebatik yang akan diusulkan jadi DOB pada saat DOB Kaltara dibahas. Beliau berharap bisa cepat terwujud karena Sebatik yang letaknya sangat stategis berada di garis terdepan Indonesia dengan Tawau, Malaysia,†beber Arsyad Thalib.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengaku usulan pemekaran yang masuk ke Komisi II sudah mencapai 200 lebih. Namun demikian kalau boleh jujur, katanya, komisi II hanya dapat jatah rasioal enam daerah mengingat kondisi keuangan negara.
“Komisi II merasa tertekan dengan kondisi pemberitaan yang tidak memihak dan mendeskreditkan dengan menggiring opini publik pada kesesatan. Yakni dengan menyatakan bahwa banyaknya pemekaran merupakan bagian dari politik kepentingan para elite saja, bukan lahir dari keinginan masyarakat,†tutur Agun didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
Tentu yang menjadi prioritas adalah bagi daerah yang mengusulkan usulan harus melengkapi berkas-berkas pendukung sebagaimana peraturan perundang undangan, dan jelas tidak menjadikan momen itu sebagai ajang kepentingan kelompok atau golongan.
Terkait dengan Sebatik, katanya, memang perlu untuk menjadi daerah yang diprioritaskan mengingat presiden pun telah berkunjung dan melihat bagaimana kondisi rill masyarakat di daerah ini. Kendati demikian tetap saja Komisi II tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama semua pihak agar tujuan bisa tercapai. Terutama bantuan dan ketegasan dari pemerintah pusat. (Humas DPRD Kaltimadv/bar/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013