Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan verikasi ulang warga yang tidak memilik nomor induk kependudukan (NIK).
 
Ketua KPU Penajam Paser Utara, Jumat mengatakan, verifikasi itu dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap 109 warga yang tidak memiliki NIK namun terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hasil verifikasi dari PPS tersebut kata Andi Arfin selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar 109 warga bisa mendapatkan NIK.

“Ke-109 warga yang diakomodir dalam DPT ini karena adanya keterangan dari lurah atau kades. Mereka menyatakan, bahwa warga yang bersangkutan memang warganya. Makanya kami memasukan dalam DPT,” jelasnya.

Warga yang tidak memiliki NIK tersebut kata Andi Arfin karena kemungkinan belum pernah mengurus kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP).

"Namun, yang bersangkutan sudah lama menetap di wilayah tersebut. Adanya verikasi ulang, karena adanya permintaan dari KPU pusat agar warga yang belum memiliki NIK diverifikasi ulang," katanya.
 
“Dai verifikasi PPS itulah kemudian diserahkan ke Disdukcapil untuk memberikan NIK,” katanya.

Jika 109 warga tersebut tidak bisa diberikan NIK, maka otomatis akan dicoret dari DPT dan tidak bisa memilih dalam pemilu 2014, katanya.

"Mereka yang tidak bisa diberikan NIK tidak bisa ikut memilih pada 2014 karena mereka dianggap bukan warga Penajam Paser Utara," ungkap Andi Arfin.

Sementara, Kepala Disdukcapil Penajam Paser Utara Suyanto mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan temuan adanya warga yang belum memiliki NIK.

Warga yang belum memiliki NIK itu tersebut kata Suyanto karena tidak pernah mengurus indentitas diri, baik KK maupun KTP.

Namun demikian, tambahnya, dalam waktu dekat Disdukcapil akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ulang.

"Bila dalam pengecekan ternyata warga tersebut belum memiliki NIK, maka Disdukcapil akan memfasilitasi. Kami akan bantu untuk mengurus KK dan KTP. Tapi tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suyanto, (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013