Penajam (ANTARA Kaltim) - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara terpilih, Yusran Aspar dan Mustaqim MZ (Yaqin) akan melakukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pasangan Andi Harahap–Sutiman (Aman).

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan banding Andi Harahap-Sutiman atas gugatan kepada KPU dan pasangan pasangan Yaqin terkait dugaan penyelewengan saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara pada 25 April 2013.

Upaya banding di PT TUN Jakarta tersebut ditempuh setelah pada Juli 2013 Aman kalah di PTUN Samarinda.

Kuasa hukum Yaqin, Unoto Dwi Yulianto, dihubungi Jumat mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari sehingga perlu melalukan upaya hukum terhadap putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan pasangan Aman, sebagai penggugat.

Putusan PTUN tersebut belum menurut Unoto Dwi Yulianto belum ‘inkracht’ atau belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum menjadi putusan hukum apapun.

“Kami sudah menerima salinan PTUN Jakarta disitu tidak ada putusan hukum apapaun sehingga masih ada upaya hukum untuk melakukan kasasi,” jelasnya.

Selain itu lanjut Unoto, karena dalam putusan PTUN tersebut pertimbangan hakim tidak mendasar dan menilai tidak satupun pasal yang disebutkan namun hanya melanggar etika.

"Padahal, negara ini adalah negara hukum. Kalau mau bicara persoalan etika, lebih baik lewat MUI saja tidak perlu pengadilan. Dalam masalah etika, seyogyanya mantan narapidana tidak bisa mengikuti pilkada. Sementara Yusran Aspar, sudah mendapatkan peninjauan kembali (PK) dan dinyatakan tidak bersalah,” tegasnya.

Unoto menambahkan, pekan depan akan melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut.

Rencana pengajuan kasasi itu kata dia akan dilakukan setelah menerima salinan dari PTUN Samarinda karena diberikan waktu selama 14 hari melakukan upaya kasasi.

Selain itu, Unoto juga meminta kepada seluruh pejabat di daerah Penajam Paser Utara maupun pihak berkepentingan untuk tidak memberikan komentar, bila tidak mengetahui permasalahan.

"Selama ini, ada yang memberikan komentar bahwa bila permohonan itu keluar, maka akan dilakukan pelantikan. Itu komentar yang bisa menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Mari kita memunggu putusan hukum tetap dan kami akan melakukan langkah kasasi. Untuk seluruh pihak agar tetap menjaga kondisi Penajam Paser Utara agar kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Arfin belum ingin memberikan komentar terlalu jauh untuk menangapi hasil PTUN DKI Jakarta.

KPU Penajam Paser Utara kata dia belum menerima salinan putusan tersebut.

“Saya belum bisa mengomentari terlalu jauh terkait dengan hasil putusan PTUN karena kami juga belum menerima salinan hasil putusan dan tidak tahu apa pertimbangan hukumnya dalam putusan itu. Kami memang yang tergugat dan menang di PTUN Samarinda dan kemudian mereka melakukan banding lagi di PTUN Jakarta,” katanya.

Namun bila nanti hasil putusan tersebut, sudah diterima kata Andi Arfin, akan memberikan komentar dan menanggapi hasil putusan tersebut.

Ia mengaku sudah mendengar informasi mengenai putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan penggugat, yakni pasangan Andi Harahap-Sutiman. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013