Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan dan merampungkan proses seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2023-2026.


Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menjelaskan dari puluhan calon yang mendaftarkan, pihaknya hanya memilih peserta yang memenuhi syarat sampai dengan peringat sepuluh besar.

Para peserta yang telah lolos dalam seleksi tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Kaltim untuk ditetapkan sebagai anggota KPAD Kaltim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Anggota KPAD Kaltim direncanakan berjumlah lima orang dengan masa periode selama tiga tahun,” terang Soraya dalam keterangan di Samarinda, Kamis.

Ia menegaskan Gubernur Kaltim mempunyai kewenangan mutlak untuk memutuskan lima orang anggota KPAD dari hasil seleksi Dinas Kependudukan tersebut.

Soraya berharap bagi anggota KPAD yang terpilih bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan memberikan kontribusi serta solusi berbagai permasalahan anak dan perempuan di Kaltim.

Soraya menyebutkan pembentukan KPAD bertujuan untuk mendukung serta meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, kata Soraya KPAD juga wajib menjalankan tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran hak anak.

"Mereka juga harus memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023