Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada anggota penyelenggara pemilu baik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbukti melakukan perbuatan melanggar peraturan undang-undangan.

Ketua KPU Penajam Paser Utara Andi Arfin, Kamis menegaskan, penyelenggara pemilu di tingkat PPK dan PPS adalah kepanjangan tugas KPU di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan, dan diangkat oleh KPU, sehingga pihaknya mempunyai wewenangan untuk melakukan pengantian jika terbukti melanggar peraturan dan undang-undang.

“Kami tidak mau setengah hati, kalau terbukti melanggar peraturan dan undang-undang, kami beri sanksi tegas,” katanya.

Dicontohkan Andi Arfin, kalau ada anggota PPK dan PPS tidak hadir rapat pleno tiga kali, maka KPU dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW), bahkan jika di belakang hari diketahui ada anggota yang terlibat dalam salah satu partai politik (parpol), segera dilakukan pencopotan.

“KPU berharap masyarakat juga ikut berpatisipasi menjaga netralitas penyelenggara pemilu. Jika mengetahui yang bersangkutan merupakan anggota salah satu parpol segara laporkan kepada kami (KPU) sehingga dapat segera diproses,” ujarnya.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (11/11) telah melakukan PAW terhadap dua anggota PPS Keluarahan Waru dan Desa Babulu Darat.

Dimana, satu PPS dari Desa Babulu Darat resmi mengundurkan diri karena alasan pekerjaan sementara satu anggota PPS dari Kelurahan Waru tidak pernah hadir dalam rapat pleno.

"Berdasarkan laporan dari PPS yang bersangkutan dan setelah dievaluasi, ternyata anggota PPS yang bersangkutan terbukti tidak pernah menghadiri rapat pleno," kata Andi Arfin. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013