Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) saat ini menangani kasus narkoba ke arah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kasus narkoba sudah mulai penyidikan ke pencucian uang, kita menunggu hasilnya," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Dicky D. Atotoy di Balikpapan, Rabu.

Hal tersebut terkait dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14.304 gram.

"Barang bukti narkoba tersebut merupakan pengungkapan pada bulan Oktober 2013 yakni dari Polres Balikpapan sebanyak 4.266,7 gram, Polres Nunukan sebanyak 8.450 gram dan Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 1.788,76 gram," katanya.

Dari barang bukti tersebut Polres Balikpapan menetapkan empat tersangka yakni Erna dan Syarifudin sedangkanPolres Nunukan menetapkan Herman dan Irwansyah.

"Kita sudah mendatangkan tim dari Mabes Polri terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan menggandengkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Dicky.

Barang bukti sabu yang diamankan tersebut berasal di antaranya berasal dari Malaysia dan China, katanya. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013