Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, meminta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi tidak memiliki nomor kartu keluarga atau nomor induk kependudukan (NIK) menandatangani berita acara.

Ketua KPU Nunukan Muhammad Sain di Nunukan, Rabu, menyebutkan penandatanganan berita acara itu untuk membuktikan bahwa pemilih bersangkutan benar-benar telah berdomisili di wilayah itu minimal enam bulan sebelum hari H Pemilu 2014.

Berita acara tersebut ditandatangani pemilih bersangkutan dan diketahui oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan ketua RT masing-masing, ujar dia.

Namun dia menekankan, pemilih yang menandatangani berita acara yang dimaksud hanya yang telah terdaftar dalam DPT dan bukan pemilih baru didaftar.

"Berita acara tersebut harus ditandatangani oleh pemilih bersangkutan dan diketahui petugas PPS dan ketua RT," tekan dia.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak jelas status kependudukannya menggunakan hak pilihnya.

Muhammad Sain menegaskan, jika terdapat pemilih dalam DPT tidak ditemukan orangnya atau tidak memiliki indentitas kependudukan maka sebaiknya dicoret saja.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari tudingan dari parpol atau calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 bahwa KPU Nunukan bermain soal DPT untuk menguntungkan pihak tertentu, katanya.

Berita acara tersebut akan disimpan sebagai arsip dan menjadi barang bukti bagi KPU Nunukan apabila suatu waktu ada komplain, katanya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013