Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memediasi  perselisihan antara  PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan penyerobotan lahan.

“Masyarakat yang melakukan garapan tambak empang di RT.03 Dusun I, menuding PT PHM melakukan penyerobotan lahan,” kata Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di Samarinda, Kamis.

Komisi I berupaya memediasi persoalan ini  dengan menghadirkan ke dua kubu, yakni perwakilan dari masyarakat desa Sepatin termasuk tokoh masyarakat dan manajemen dari PT PHM.

Baharuddin Demmu menuturkan,  sebenarnya dalam proses pembebasan lahan itu sudah  ada dibentuk  tim terpadu, terdiri dari beberapa  instansi pada wilayah OPD di lingkungan kabupaten Kutai Kartanegara , yakni  Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan,  Pertanian, Dan Dinas Penataan Ruang .

Menurutnya, pada pertemuan ini ditemukan fakta,  ternyata lahan luasnya sekitar 10 hektar diduga diserobot tersebut  merupakan tanah atas nama Hamzah. Sudah diganti rugi oleh PT PHM melalui tim terpadu pembebasan lahan Kukar.

Atas  fakta tersebut, kemudian PT PHM melaporkan ke Polda Kaltim bahwa pembebasan lahan untuk  kegiatan  yang mereka lakukan selama ini  sudah melalui jalur yang benar.

“Oleh karena itu, Komisi I berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk mengundang pihak Polda Kaltim guna memantau perkembangan kasus yang dilaporkan tersebut,”  kata Bahar.

Lanjutnya, Komisi I segera menyusun jadwal untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga diserobot oleh PT PHM tersebut.

Bahar meragukan jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. Ini yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Ia menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya dicek dulu asal usul tanah tersebut.

Berdasarkan pengakuan pihak  PT PHM  sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun  perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” kata Bahar.

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023