Kepala Polresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan kronologi kasus penembakan yang terjadi hari Selasa (20/22) malam, menggunakan senjata senapan angin di Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang, Kaltim .
“Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 WITA, tersangka RT (36) dan korban Steven Ponto (30) awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur. Diskusi itu berujung perdebatan tersangka dan pelaku. Menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya,” papar Kombes Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
Kapolresta melanjutkan, bahwa tersangka pulang ke rumah, dan kembali lagi ke lokasi kejadian tepatnya di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, dan melakukan penembakan menggunakan senapan angin jenis Marcool yang biasa digunakannya untuk berburu.
Pria berinisial RT jadi tersangka penembakan Steven Ponto di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, Kelurahan Bandara, Samarinda.
Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru Steven.
“Setelah melakukan penembakan, pada saat itu menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” ujar Ary Fadli.
Pihak kepolisian memerlukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui persis berapa kali tersangka menembakan senapan anginnya.
Dari lokasi peristiwa, kataya, korban dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi terluka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Dari hasil autopsi, dokter menyatakan sebab kematian korban karena peluru menembus paru-paru dan bersarang pada iga bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” beber Kombes Ary Fadli mengutip keterangan awal dokter.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa itu. Senapan angin jenis Marcool yang dibeli tersangka seharga Rp15 juta berikut peluru, ketapel atau busur tersangka, serta sarung senjata tajam diduga jenis badik milik korban diamankan sebagai barang bukti.
“Hubungan pelaku dengan korban ini sebenarnya adalah teman. Korban biasa membuat busur ketapel yang menjadi keahliannya. Usai kejadian penembakan tersebut kini pelaku datang menyerahkan diri ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Ary Fadli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
“Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 WITA, tersangka RT (36) dan korban Steven Ponto (30) awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur. Diskusi itu berujung perdebatan tersangka dan pelaku. Menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya,” papar Kombes Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
Kapolresta melanjutkan, bahwa tersangka pulang ke rumah, dan kembali lagi ke lokasi kejadian tepatnya di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, dan melakukan penembakan menggunakan senapan angin jenis Marcool yang biasa digunakannya untuk berburu.
Pria berinisial RT jadi tersangka penembakan Steven Ponto di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, Kelurahan Bandara, Samarinda.
Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru Steven.
“Setelah melakukan penembakan, pada saat itu menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” ujar Ary Fadli.
Pihak kepolisian memerlukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui persis berapa kali tersangka menembakan senapan anginnya.
Dari lokasi peristiwa, kataya, korban dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi terluka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Dari hasil autopsi, dokter menyatakan sebab kematian korban karena peluru menembus paru-paru dan bersarang pada iga bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” beber Kombes Ary Fadli mengutip keterangan awal dokter.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa itu. Senapan angin jenis Marcool yang dibeli tersangka seharga Rp15 juta berikut peluru, ketapel atau busur tersangka, serta sarung senjata tajam diduga jenis badik milik korban diamankan sebagai barang bukti.
“Hubungan pelaku dengan korban ini sebenarnya adalah teman. Korban biasa membuat busur ketapel yang menjadi keahliannya. Usai kejadian penembakan tersebut kini pelaku datang menyerahkan diri ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Ary Fadli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022