Pengadilan Tinggi Agama ( PTA) Kota Samarinda dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menjalin kerja sama berbagai pengamanan.

Kerja sama yang dibangun kedua institusi tersebut meliputi pengamanan kantor (hakim/pegawai/pengunjung dan aset negara), pengamanan pelaksanaan persidangan, dan  pengamanan pelaksanaan eksekusi di PTA Samarinda.

Penandatanganan MoU dilakukan Ketua PTA Samarinda Imron Rosyadi dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto yang disaksikan Wakil Gubernur Kaltim,Hadi Mulyadi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa.

Wagub Hadi Mulaydi mengucapkan selamat atas pelaksanaan penandatanganan MoU antara PTA Samarinda dan Polda Kaltim. Hal ini tentu sangat luar biasa untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengamanan di wilayah PTA Samarinda.

“Dalam berbagai kesempatan, saya selalu menyampaikan Provinsi Kalimantan Timur sesungguhnya kondusif dalam aspek sosial dan politik, tetapi kita tetap perlu mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun politik dan tahapan menuju Pemilu 2024 sudah dimulai,” katanya..

PTA memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tentunya tidak menutup kemungkinan terdapat potensi-potensi kerawanan yang akan menjadi gangguan yang dapat mengancam keberlangsungan dan kelancaran kegiatan, paparnya.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, maka dibutuhkan langkah dan upaya bersama sehingga potensi kerawanan yang akan menjadi gangguan dapat diantisipasi, diminimalisir, bahkan dapat dihilangkan sama sekali melalui MoU ini,

"Kami sangat mengapresiasi jalinan kerja sama antara PTA Samarinda dengan Polda Kaltim sehingga melalui MoU ini PTA Samarinda dapat melaksanakan kewenangannya dengan lancar tanpa ada hambatan berarti,” paparnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka dukungan Polri terhadap kegiatan Pengadilan Tinggi Agama se- Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penandatangan ini membahas kerja sama Polri tentang pengamanan kantor, pelaksanaan persidangan, dan pengamanan pelaksanaan eksekusi pada PTA Samarinda dan Pengadilan Agama se-Kaltim," katanya.

Sementara itu, Ketua PTA Samarinda Imron Rosyadi mengatakan konsekuensi negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum, seperti halnya Indonesia harus ada jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka di dalam konstitusi,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 24 ayat 1 menjawab dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022