Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser segera meluncurkan aplikasi pelaporan deteksi dini melalui Sistem Informasi Administrasi Pelaporan atau SIAP.
"Melalui aplikasi pelaporan ini, Bakesbangpol Paser dapat memantau permasalahan hingga sampai ke tingkat desa," kata Kepala Bakesbangpol Paser Nonding saat menggelar sosialisasi aplikasi SIAP bersama Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Paser, Zulkifli, di Kantor Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa.
Ia mengatakan, selama ini pelaporan permasalahan yang terjadi di masyarakat dilakukan secara konvensional dan tidak terdokumentasikan dengan baik.
Nonding menjelaskan mekanisme pelaporan dimulai dari FKDM desa kepada FKDM kecamatan selanjutnya dilaporkan kepada Camat selaku Ketua Tim Kewaspadaan Dini Kecamatan.Kemudian tim kewaspadaan dini kecamatan membuat laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Camat untuk mengambil kebijakan.
Dikemukakannya, semestinya setiap permasalahan masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa, tidak perlu sampai di tingkat kabupaten, atau dilaporkan ke bupati.
Menurutnya, jika ada persoalan FKDM kecamatan melaporkan segala kejadian yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan atau ATHG yang tidak terselesaikan ditingkat kecamatan kepada tim kewaspadaan dini kabupaten melalui Bakesbangpol.
"Pelaporan masalah bisa dilakukan per triwulan atau per semester," katanya.
Nonding menjelaskan, untuk menjalankan sistem pelaporan deteksi dini melalui aplikasi SIAP, Bakesbangpol Paser sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
"Perbup ini sedang di asistensi di Pemerintah Provinsi Kaltim. Kami berharap bulan depan sudah terbit Perbup sehingga awal 2023, aplikasi SIAP sudah bisa dioperasikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022