Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi V DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai keterwakilan perempuan dalam dunia politik di Indonesia masih sangat minim, baik di tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota.

"Di tingkat nasional, jumlah anggota DPR RI totalnya sebanyak 550 orang, dari jumlah itu hanya terdapat 106 anggota yang perempuan. Ini berarti baru terdapat 18 persen dari total jumlah anggota yang ada," ujar Hetifah Sjaifudian saat dialog publik di GOR 27 September Unmul, Samarinda, Sabtu.

Sesi dialog yang bertema Peran Perempuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara itu, Hetifah juga mengatakan bahwa di Provinsi Kaltim, jumlah angota DPRD yang perempuan termasuk sangat minim, yakni hanya tedapat 11 perempuan atau hanya 16 persen dari total jumlah anggota DPRD Kaltim.

Selanjutnya, jumlah anggota DPRD Kota Samarinda hanya 12 persen, jumlah ini juga sama dengan anggota DPRD di Kutai Kartanegara, bahkan ada kabupaten dan kota lain di Kaltim yang tidak memiliki wakil perempuan.

"Ini berarti menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota semakin menurun," ujar anggota Fraksi Partai Golkar yang berasal dari daerah pemilihan Kaltim ini.

Minimnya anggota perempuan itu bukan hanya terjadi di Kaltim, tetapi di provinsi dan kabupaten lain juga tak jauh beda, sehingga perlu dorongan dari kaum perempuan dan semua pihak untuk meningkatkan kuota.

Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Timor Leste, Sigapura, Philipinan, dan Laos, kata Hetifah lagi, Indonesia cukup tertinggal karena negara-negara tersebut sudah membuat regulasi yang baik dalam keterwakilan perempuan.

Misalnya di Timor Leste, bila negara pecahan Indonesia itu membuat regulasi perempuan yang jadi anggota DPR minimal harus 30 persen, tetapi di Indonesia kuota 30 persen itu adalah untuk calon anggota legislatif (caleg) sehingga yang bakal menjadi anggota dewan dari perempuan bisa ada bisa juga tidak ada.

Sedangkan di Timor Leste, ada undang-undang yang mengatur, bahwa setiap tiga anggota dewan yang akan duduk, maka minimal harus terdapat satu perempuan dari tiga orang tersebut, sehingga otomatis akan terdapat minimal 30 persen perempuan yang duduk di dewan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013