Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agiel Suwarno mengusulkan agar Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Kaltim dilibatkan dalam kegiatan ship to ship (STS) transfer  atau alih muatan  batubara  dari kapal ke kapal yang ada di Muara Berau.

“Sampai  saat ini pihak perusahaan tambang batubara  belum menentukan tarif terkait kegiatan  STS  transfer tersebut.  Peraturan terkait tarif harus disegerakan,” katanya saat di temui di Samarinda, Senin.

Ia mengatakan, jika ada peran Perusda di dalamnya bisa dimaksimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), begitu  juga dengan potensi ekonomi di alur Sungai Mahakam.

Agiel  mengemukakan, terkait banyaknya kapal tongkang/ponton batu bara yang tiap hari melewati  Alur Sungai Mahakam juga mesti dioptimalkan dengan melibatkan peran Perusda di dalamnya.

“Komisi II telah mendalami  hal ini dan meminta kepada Pemprov Kaltim agar  Perusda berperan di dalam pengelolaan terkait Alur Sungai  Mahakam,” katanya.

Menurutnya, jika STS Muara Berau dan Alur Sungai Mahakam dimaksimalkan akan berdampak bagi peningkatan PAD Kaltim ke depannya . Tentunya dari sekarang sudah harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov dalam mekanisme pengelolaannya oleh Perusda.

"Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti  diselesaikan. Dilihat dari sumber APBD, yang paling banyak mendominasi adalah dana bagi hasil (DBH), sedangkan sumber dari PAD masih sangat jauh dari harapan," ungkapnya.

 Agiel menambahkan, sebelumnya, Komisi II  DPRD kaltim memanggil perusahaan  tambang batubara yang terlibat dalam kegiatan ship to ship (STS) transfer di Muara Berau. Kegiatan itu  mendapat protes  dari para nelayan sekitar , karena dianggap mengganggu mata pencaharian mereka .

Para nelayan mengadukan hal  tersebut  ke DPRD agar ada kompensasi dari pihak perusahaan karena selama beroperasi, tidak ada CSR atau kompensasi yang mereka sumbangkan kepada para nelayan. Mengingat dampak  dialami para nelayan hasil tangkapan berkurang akibat kegiatan STS transfer.

“Kegiatan STS transfer tersebut  sudah berlangsung sejak 2018. Sampai saat ini tidak ada sumbangan PAD untuk daerah. Hal ini dikarenakan tidak ada penentuan tarif terkait kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut belum disentuh oleh Perusda,” kata  Agiel Suwarno. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022