Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ali Hamdi mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban melakukan perbaikan jalan antar kabupaten yang mengalami kerusakan.

"Pemprov Kaltim memiliki kewajiban dalam membenahi jalan antar kabupaten tersebut. Telah di sepakati pada Rapat Paripurna ke-50  APBD 2023 Provinsi Kaltim sebesar Rp 17,1 triliun,” katanya ketika dihubungi di Samarinda, Minggu.

Ia mengatakan, alokasi anggaran untuk perbaikan jalan antar kabupaten di Kaltim penting untuk memperlancar  arus  distribusi barang sehingga perputaran ekonomi menjadi lancar.

Menurutnya,  jika jalan rusak menyebabkan  akses orang dan barang terhambat, maka pertumbuhan ekonomi masyarakat juga terhambat. Belum lagi akibat jalan yang rusak menyebabkan kecelakaan.

Dia mencontohkan, seperti yang baru-baru ini terjadi  bus membawa atlet dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mengalami kecelakaan di jalan Poros Kelay,  Kabupaten Berau.  Jalan di daerah itu  mengalami rusak cukup parah.

Adapun penyebab kerusakan jalan-jalan tersebut karena curah hujan cukup tinggi , dan dilalui sejumlah kendaraan besar sehingga  mengalami kerusakan. Tentunya hal ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kami anggota Komisi III DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan  Pemprov Kaltim untuk bersama-sama membenahi akses jalan-jalan antar kabupaten  yang rusak,” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Kaltim Agus Aras menyebutkan APBD 2023 Provinsi Kaltim mengalokasikan sebesar Rp357,71 miliar untuk berbagai pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, terutama untuk pembangunan jalan dan jembatan.

"APBD yang digelontorkan untuk infrastruktur jalan dan jembatan bertujuan untuk memperlancar akses agar aktivitas masyarakat dan akses barang tidak terhambat,” katanya.

Adapun rincian anggaran sebesar itu, untuk di Kabupaten Berau berupa penanganan longsor pada ruas jalan di Kecamatan Tanjung Redeb hingga Kecamatan Talisayan sebesar Rp2,48 miliar, untuk rekonstruksi jalan Tanjung Redeb - Talisayan senilai Rp182,37 miliar.

Sedangkan di Kabupaten Kutim adalah untuk penanganan longsor jalan mulai Simpang Empat Kaliorang menuju Talisayan dengan nilai Rp12,35 miliar penanganan rekonstrukai jalan pada ruas Simpang Empat Kaliorang menuju Talisayan dengan nilai Rp100,5 miliar.

“Jika akses jalan terganggu, maka aktivitas ekonomi juga terganggu,” katanya.(Fandi /ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022