Sangatta (ANTARA Kaltim) - Lembaga Pertahanan Hutan Adat Hak Ulayat Suku Kutai, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat tak merusak Taman Nasional Kutai (TNK).

Ketua Lembaga Pertahanan Hutan Adat Hak Ulayat Kutai Timur, Desa Sangkima, Rofain di Sangatta, Rabu mengatakan ajakan tidak merusak hutan TNK karena saat ini kondisinya sudah rusak berat akibat perambahan dan pembabatan.

"Taman Nasional Kutai yang diserahkan Kesultanan Kutai kepada Pemerintah Indonesia tahun 1936, harus dijaga bersama-sama agar tetap lestari bukan untuk dirusak," kata Rofain.

Hutan TNK yang merupakam hibah dari Kesultanan Kutai kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1936, dan telah ditetapkan sebagai hutan paru-paru dunia dengan kekayaan dan sumber daya alam luar biasa.

"Namun kami melihat dalam beberapa tahun terakhir, TNK terus dirambah dan dirusak,sehingga terancam habis," kata Rofain.

Oleh karena itu, kami mengimbau supaya masyarakat tidak merusak hutan, menebang pohon yang dilindungi. Begitu juga para petugas Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) agar tidak membiarkan perambahan hutan terus terjadi.

"Petugas di BTNK dan Pejabat Kementerian Kehutanan itu kan dibiayai negara untuk menjaganya dari kerusakan dan perambahan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga minta supaya para petugas balai itu benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan, terutama mengawasi perambahan hutan, dan pencuri kayu-kayu yang berada didalamnya.

"Kami Lembaga Adat akan komitmen menjaga hutan termasuk dengan memasang larangan menebang pohon dan merusak," kata Rofain. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013