Samarinda (ANTARA Kaltimntara) - Sebanyak dua kota di Provinsi Kaltim mendapat bantuan dari Kementerian Perhubungan melalui APBN 2013 sekitar Rp4 miliar, yakni untuk pemasangan tujuh unit peralatan Area Traffic Control System (ATCS) di titik-titik tertentu.

"Dua kota yang mendapat bantuan pemasangan ATCS itu adalah Balikpapan untuk empat titik, kemudian tiga titik untuk lokasi strategis di Samarinda," ucap Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Pehubungan Kalimantan Timur Mahmud Samsul Hadi di Samarinda, Senin.

Keberadaan ATCS hingga saat ini merupakan pengatur lalu lintas yang efektif untuk membantu arus lalu lintas, termasuk untuk mengatasi kemacetan di persimpangan maupun dekat persimpangan.

Kemacetan merupakan masalah transportasi yang dialami hampir semua kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Kemacetan tersebut kerap terjadi di persimpangan jalan saat jam sibuk, seperti pagi ketika berangkat kerja, tengah hari saat jam makan, dan sore hari ketika jam pulang kerja.

Lampu pengatur lalu lintas (trafficlight) dengan sistem manual saat ini dianggap sudah tidak mampu mengatasi kemacetan.

Terkait dengan itu, maka keberadaan ATCS dipandang sangat membantu masalah yang dihadapi. Penggunaan sistem ini, maka lampu pengatur lalu lintas dapat dikontrol dari satu ruangan pengendali.

Keberadaan ATCS ini, maka dapat dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas yang mengkoordinasikan semua titik-titik persimpangan bersinyal, yakni melalui pusat kontrol ATCS sehingga diperoleh suatu kondisi pergerakan lalu lintas secara efisien.

Bantuan Kementerian Perhubungan terhadap Kaltim terkait ATCS bukan hanya dilakukan pada 2013, tetapi pada 2012 Samarinda juga dipasang sebanyak lima unit ATCS. Alat tersebut dipasang di beberapa lampu pengatur lalu lintas di Samarinda.

Sebelumnya, pada 2011 di Samarinda juga dipasang sebanyak enam unit ATCS, kemudian pada pada 2009 Samarinda juga telah dipasang delapan unit. Terus bertambahnya ATCS ini maka kemacetan di Samarinda diharapkan berkurang.

Menurutnya, sistem operasi ATCS adalah penataan siklus lampu lalu lintas dilakukan berdasarkan input data lalu lintas yang diperoleh secara real time, yakni melalui kamera CCTV pemantau lalu lintas pada titik-titik persimpangan.

Penentuan waktu siklus lampu persimpangan dapat diubah berkali-kali dalam satu hari, sesuai dengan kebutuhan lalu lintas paling efisien yang mencakup keseluruhan wilayah tersebut.

Selain untuk mengatur waktu lampu lalu lintas, alat CCTV yang terpasang juga dapat merekam dan menyimpan data selama lima hari.

Ini berarti alat tersebut sekaligus dapat dimanfaatkan untuk menjadi alat bukti tindakan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi di persimpangan. Alat ini dapat merekam dengan jelas kejadian hingga plat nomor kendaraan.

Dalam ATCS, selain dilengkapi CCTV juga terpasang alat pengeras suara yang dapat dipergunakan untuk memberikan infomasi kepada pengguna jalan. Informasi ini cukup disampaikan melalui ruang kontrol yang terkoneksi dengan ATCS. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013